Rakernas Kejaksaan RI 2024 Menindaklanjuti Pedoman Jaksa

382 dibaca

▪︎RIAU – POSMONEW.COM,-
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Rini Hartatie, SH., MH., didampingi Asisten Pembinaan, Atik Rusmiaty Ambarsari, SH., MH, Asisten Tindak Pidana Umum, Bayu Pramesti, SH., MH., Asisten Pengawasan Moch. Riza Wisnu Wardhana, SH., MH., Kabag TU, para Koordinator, Kepala Seksi, Kasubbag, Kaur, Jaksa Fungsional dan seluruh pegawai di lingkungan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau mengikuti kegiatan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2024 secara daring diruang Vicon lantai 2 Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Selasa (09/01/2024).

Rapat Kerja Nasional Republik Indonesia Tahun 2024 dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti Pedoman Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan Rapat Kerja Nasional, Rapat Kerja Daerah, Pra Musrenbang, Musrenbang, serta Rapat Evaluasi Capaian Kinerja Semester I dan Penyusunan Bahan Pidato Kenegaraan Presiden RI. Rakernas Kejaksaan RI Tahun 2024 ini diselenggarakan secara hybrid pada tanggal 9 s/d 11 Januari 2024 dengan mengusung tema “Meletakkan Fondasi Transformasi Penegakan Hukum Yang Modern Menuju Indonesia Emas 2045”

Jaksa Agung ST Burhanuddin membuka sekaligus menyampaikan sambutan pada Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2024. Dalam sambutannya Jaksa Agung menyampaikan tema yang di usung dalam Rakernas Kejaksaan RI Tahun 2024 ini mencerminkan semangat untuk memposisikan Kejaksaan sebagai playmaker dalam setiap penyusunan produk Legislasi Nasional yang berkaitan dengan kelembagaan, tugas dan fungsi penegakan hukum dalam menghadapi isu-isu strategis dan terkini terkait arah kebijakan nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) menuju Indonesia Emas 2045.

Pemilihan tema tersebut dengan mempertimbangkan arah kebijakan pembangunan hukum. Penegakan hukum modern berarti bahwa pelaksanaan kewenangan kejaksaan yang tidak berorientasi pada aspek penanganan perkara, melainkan juga mengakomodir tujuan hukum sesuai perkembangan teknologi dan zaman, yaitu:
1. Perlindungan Hak Azasi manusia;
2. Akses keadilan;
3. Pemulihan terhadap Hak Korban dan Negara ;
4. Kemajuan teknologi.

“Kejaksaan harus dapat mengawal seluruh lini kebijakan politik hukum negara yang berkaitan dengan bidang penegakan hukum, agar setiap produk hukum yang dibentuk selalu membuat upaya penguatan Kejaksaan,, rakernas juga merupakan inheren terhadap dukungan rancangan akhir RPJPN 2025-2045 mendatang,” ujar Jaksa Agung.

Setelah dibuka resmi Kejaksaan Agung ST Burhanuddin, Wakil Kejaksaan Agung melanjutkan agenda tujuan dan poin utamanya, yang harus di hasilkan rakernas kali ini. Dimana dalam kerangka utamanya dengan fokus penguatan kelembagaan, penguatan sistem hukum nasional, pembentukan Pokja dalam menghasilkan rekomendasi menyusun kebijakan strategis seluruh lingkup tugas dan wewenang, transformasi kejaksaan modern, evaluasi kinerja tahun 2023 proyeksi tahun 2025 dan reformasi birokrasi.

Wakil Kejaksaan Agung berharap melalui rakernas ini menjadi ajang diskusi, shering pendapat/ informasi serta mensinergikan segala potensi untuk mengevaluasi, identifikasi kekuatan dan kelemahan sekaligus menemukan solusi atas kelemahan guna meningkatkan kinerja pada tahun-tahun berikutnya.

Rakernas dibagi dalam 5 Pokja yang membahas berbagai program, hambatan, solusi dan proyeksi kelembagaan tahun 2025 mendatang.

Rakernas tahun 2024 dihadiri oleh ketua komisi kejaksaan RI, para Jaksa Agung muda, para kepala badan, para Kejaksaan Tinggi, pejabat eselon 2, 3 dan 4 di lingkungan Kejaksaan Agung juga para Kejaksaan negeri dan cabang seluruh Indonesia.▪︎(Pras/Sam)