Berita

Ditreskrimsus Polda Jatim Ungkap Penyalahgunaan BBM dan LPG Bersubsidi

▪︎SURABAYA-POSMONEWS.COM,-
Unit II Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim, berhasil mengungkap penyalahgunaan BBM dan LPG Bersubsidi.

Dari hasil pengungkapan tersebut diamankan 13 tersangka. Tersangka LPG Bersubsidi ada 7 orang, tersangka BBM 6 orang masing-masing NF, MR, E, GA, NPF dan R.

Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes pol Farman menjelaskan, pihaknya melakukan pengintaian dan berhasil menangkap beberapa tersangka.

“Saat diamankan para tersangka ada di SPBU berikut mobil modifikasi. Isinya dari tempat pengisian benar, tapi begitu masuk ke dalam tabung didalamnya ternyata ada kurang lebih berukuran 2 ton,” jelas Farman.

Ditambahkan Farman, untuk pelaku Solar, tersangka mengaku telah beraksi selam 6 bulan. Salah satu penyebabnya adalah terkait kelangkaan Solar.

“Untuk penyalahgunaan LPG berhasil diamankan 7 tersangka, P, AJH, RH, OHSH, Y, H dan RT. Mereka mengaku sudah 3,5 bulan. Modusnya dengan cara menyuntikkan tabung 3 kilogram ke tabung 12 kilogram,” tambah Farman.

Pasal yang dikenakan kepada para tersangka yakni Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 Ayat (1) ke (1) KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana 6 tahun penjara. **(hayan chandra)

Related Articles

Back to top button