Rakor Penandatanganan Kesepakatan Penagihan Tunggakan Pajak Daerah
▪︎MEDAN–POSMONEWS.COM,-
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH,MH beserta para Kajari Se-Sumut yang berjumlah 28 Kejari mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Kerja Sama antara UPTD Pengelola Daerah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemprov Sumut dengan Kejaksaan Negeri se-Sumut di Hotel Grand Mercure Jalan Sutomo, Medan, Kamis (9/11/2023).
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Idianto dalam sambutannya menyampaikan bahwa penandatanganan nota kesepakatan ini, sekaligus merupakan wujud nyata dalam meningkatkan fungsi dan peran kedua lembaga dalam rangka ikut serta memberikan kontribusi pada pembangunan nasional.
“Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang, ada lima tugas dan fungsi Kejaksaan dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara yaitu penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lainnya dan pelayanan hukum. Ada tiga yang bisa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah, BUMN dan BUMD yaitu bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain,” paparnya.
Semoga dengan adanya kegiatan ini tidak hanya seremonial saja, kata Idianti. Selanjut ke depan Kejaksaan membutuhkan Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Pemprov Sumut untuk melakukan penagihan kepada wajib pajak yang menunggak.
“Realisasi pajak kita belum optimal, padahal pajak sumber penerimaan terbesar daerah yang digunakan untuk setiap program pembangunan daerah, oleh karena itu kita ingin optimalkan melalui kerjasama dengan Kejaksaan,” kata Penjabat (Pj) Gubernur Sumut Hassanudin.
Hassanudin mengingatkan kepada Bapenda dan Kejaksaan Negeri untuk kreatif dalam menyusun strategi dalam penagihan pajak. Dengan begitu diharapkan timbul kesadaran pada masyarakat untuk membayar pajak.
Hadir juga pada rakor tersebut Kepala Bapenda Sumut Ahmad Fadly dan menyampaikan laporannya di awal acara. Kegiatan juga diikuti Asdatun Kejati Sumut Datuk Rosihan Anwar, SH,MH, para Kepala Kejaksaan Negeri se-Sumut dan Kepala UPTD Pengelola Daerah Badan Pendapatan Daerah Pemprov Sumut.▪︎(Pras/Mas)
