Kajari Batu Musnahkan BB di TPA Tlekung Kota Batu
▪︎KOTA BATU – POSMONEWS.com,-
Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum berkekuatan hukum tetap (Inkracht), pada 48 perkara dengan rincian 2 perkara yang diselesaikan melalui Restorative Justice melalui Rehabilitasi.
Sekitar 46 perkara melalui proses persidangan, dengan barang bukti 67 pocket Ganja dengan berat total 6389,42 Gram, 175 pocket Sabu dengan berat total 1014,763 gram, 1 bungkus pil ekstasi dengan jumlah 3 butir seberat 1,106 gram, Kamis (14/11/24) di TPA Tlekung, Kota Batu, telah dilaksanakan kegiatan.
Sedangkan untuk perkara UU Kesehatan, Pengadilan memutus 5 perkara dengan barang bukti 50.588 butir pil LL, 32 buah handphone, dan 4 perkara Tipiring dengan barang bukti 203 botol miras dengan berbagai merk dan ukuran.
Menurut Kajari, Didik Adyotomo, SH., M.H., CSSL, seluruh barang bukti dimusnahkan dengan proses dilebur dalam bara api mesin Incerinator milik TPA Tlekung, dimana selain dapat menghasilkan emisi pembuangan yang ramah lingkungan, pemusnahan dengan menggunakan mesin incerinator juga mampu menjaga kebersihan dan kualitas udara yang ada di Kota Batu sebagai Kota Wisata.
Tampak ikut dalam pemusnahan di TPA Tlekung Waka Polres Batu Kompol Danang Yudanto, SH., SIK, Kepala BNN AKBP Wahyudi Santoso.
“Barang bukti pemusnahan dari 48 kasus tindak pidana umum dari Januari hingga Oktober 2024. Tindak pidana TPUL dan narkoba sebanyak 32 dan tindak pidana ringan berpa miras sebanyak 203 botol berbagai merk dan ukuran,” kata Kajari. ▪︎(AHM/Dwi)