Berita

Penyerahan Tersangka Tindak Korupsi Dana BOS

▪︎MALUT-POSMONEWS.COM,-
Telah dilaksanakan Penyerahan Tersangka dan Berkas Perkara (Tahap II) dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2020 – 2022 atas nama Tersangka Askam Tuasikal, Oktovianus Noya, dan Munnaidi Yasin dari Penyidik pada Kejaksaan Negeri Maluku Tengah pada Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Maluku Tengah.

Bahwa berdasarkan penelitian oleh Jaksa Peneliti / Penuntut Umum, seluruh Berkas Perkara dinyatakan telah lengkap (P-21).

Selanjutnya terhadap para tersangka dilakukan penahanan tahap Penuntutan selama 20 (dua puluh) hari sejak tanggal 25 September 2023 sampai dengan 14 Oktober 2023 di Rumah Tahanan Kelas IIA Ambon di Waiheru.

Perbuatan para Tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 j.o Pasal 18 Ayat (1), (2), (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah serah terima tanggung jawab Tersangka dan barang bukti, Tim Jaksa Penuntut Umum segera mempersiapkan Surat Dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan ketiga berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon di Ambon.▪︎(Matu/Sam)

Related Articles

Back to top button