Berita

Sidang Kasus Pembongkaran Stadion Kanjuruhan Malang

▪︎MALANG-POSMONEWS.COM,-
Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan dari Saksi PT. ACA (Anugrah Citra Abadi) dengan Komisaris Iwan Kurniawan dan hadir dalam persidangan Suryadi dia karyawan PT ACA dengan jabatan HRD.

Dalam persidangan di Ketuai Amin Imanuel Bureni, Jaksa Sri Mulikah, penasehat hukum terdakwa Gunadi Handoko, sidang keempat kalinya ini mendengarkan keterangan saksi, terdakwa di dalam tahan dihadirkan secara online.

Dalam keterangan saksi terungkap bahwa Suryadi dan Surya Hadi adalah nama berbeda dan orang berbeda juga. Dimana perkenalan Fernando Hasyim Ashari (19 th) warga Jodipan Kelurahan Blimbing Kota Malang selaku pemilik CV. AJT (Aneka Jaya Tehnik).

Perkenalan bermula saat Fernando Hasyim Ashari bersama ayahnya, saat itu Surya Hadi ada proyek di Kertanegara. Dari sinilah Fernando Hasyim Ashari ditawari proyek oleh Surya Hadi pembongkaran stadion Kanjuruhan yang sudah ada SPKnya.

Sedangkan Yudi Santoso (46 th) warga Panggungrejo Kepanjen Selaku Mandor AJT (Aneka Jaya Tehnik). Karena Fernando Hasyim Ashari saat itu dirinya hanya melihat ada keuntungannya dan SPK. Sehingga dirinya menyetujui untuk menerima proyek pembongkaran stadion Kanjuruhan tersebut.

“Dari semula proyek yang ditawarkan Rp 1,7 miliar, setelah dinego menjadi Rp 750 juta. Dan Fernando Hasyim Ashari telah membayar DP Rp 350 juta kepada yang memegang SPK. Namun faktanya proyek bermasalah dan SPK palsu,” ungkap Gunadi Handoko.

Sehingga, Handoko mengatakan jika kliennya menjadi korban uang lantaran ia sudah mengeluarkan uang tetapi tidak mendapat proyek dan SPK di duga Palsu tersebut, Selasa (14/2/2023) sesuai sidang.

Gunadi mengatakan, hingga sidang keempat dari keterangan para saksi baik dari Dispora maupun dari PT ACA, semua tidak mengetahui bahwa kliennya memerintahkan untuk melakukan pembongkaran terhadap terhadap stadion Kanjuruhan. Sehingga, ini membuat PH menjadi kebingungan. Dipertanyakan, atas dasar apa kliennya dituduh sebagai orang yang bertanggung jawab atas terjadinya kasus pembongkaran sehingga kedua orang tersebut ditetapkan sebagai terdakwa.

Menurutnya, hal ini harus clear dan memang dalam bahasa hukum telah terjadi pengrusakan. Namun, yang dipertanyakan adalah pelakunya.

“Karena semua keterangan saksi menyatakan seperti itu, siapa yang bertanggungjawab atas pengrusakan tersebut,” urianya.

Karena saat akan melakukan pembongkaran, kedua orang yang saat ini menjadi terdakwa ini mendatangi Kabid Sarpras Dispora untuk meminta ijin, akan tetapi pihak Dispora tidak mengijinkan. Sehingga terdakwa tidak melakukan pembongkaran.

“Ini yang menjadi misteri, siapa yang melakukan pembongkaran, namun faktanya terjadi pembongkaran,” cetus pengacara terdakwa.

Suryadi selaku HRD PT ACA dalam memberikan keterangan dalam persidangan, saat menanggapi semua pertanyaan PH terdakwa, selalu mengatakan tidak tahu, baik itu mengenai adanya surat klarifikasi Hasyim ke PT ACA terkait SPK dan terjadinya pelaporan pihak pengacara ke Polresta Malang.

Juga ketika ditanya kerugian yang ditanggung oleh PT ACA atas terjadinya kasus tersebut, Suryadi menjawab secara finansial tidak, hanya saja terkait nama besar PT ACA menjadi sedikit tercemar atas kasus pembongkaran tersebut. Karena pada setiap pemberitaan pada media selalu menyebut nama PT ACA. Nama baik PT ACA yang kurang bagus atas terjadinya kasus pembongkaran yang terjadi tgl 28 November 2022 Siang waktu hari Jadi Kabupaten Malang” ungkap Suryadi HRD PT ACA. ▪︎(Ahm/Dadang)

Related Articles

Back to top button