Dosen Unsulbar jadi Tersangka Korupsi Laboratorium Terpadu
▪︎SULBAR-POSMONEWS.COM,-
Dosen di Universitas Sulawesi Barat (Unsulbar), Muslimin ditetapkan menjadi tersangka korupsi pengadaan peralatan laboratorium terpadu. Perbuatan Muslimin mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 8 miliar lebih.
“Penyidik menetapkan satu orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana perguruan tinggi dengan kerugian negara senilai kurang lebih Rp 8 miliar. Iya (tersangka dosen),” Aspidsus Rabu (23/8/2023).
Aspidsus menjelaskan penyidik Kejati Sulbar menyelidiki kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan laboratorium terpadu Unsulbar berdasarkan laporan warga. Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa 54 saksi.
Saksi yang diperiksa di antaranya pihak Rektorat Unsulbar, PPK, pihak Fakultas, tim Pokja, peserta lelang, vendor, pelaksana pekerjaan hingga distributor alat laboratorium.
Setelah pemeriksaan, penyidik dari Pidana Khusus (Pidsus) Kejati lantas mendapati dugaan permufakatan jahat dalam proyek tersebut. Setelah alat bukti cukup, penyidik lantas menetapkan Muslimin sebagai tersangka pada Selasa yang lalu (22/8).
“Dimana perbuatan tersangka tersebut telah memenuhi 2 alat bukti yang sah,” terangnya.
Pada hari ini Selasa Tanggal 29 Agustus 2023, Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat telah menetapkan 3(tiga) orang Tersangka lain Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Perguruan Tinggi Universitas Sulawesi Barat Pada Kegiatan Pengadaan Peralatan Laboratorium Terpadu Universitas Sulawesi Barat TA. 2020 yang bersumber dari dana Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi R.I.
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi, selanjutnya terhadap saksi dengan inisial “AD, AS, dan “M” Tim Penyidik menaikan status menjadi Tersangka, dan langsung menggenakan rompi tahanan pidsus kejaksaan.
Dimana “AD” (Aksan Djamaluddin) adalah Wakil Rektor tersebut selaku KPA dalam kegiatan Pengadaan Peralatan Laboratorium Terpadu Universitas Sulawesi Barat (Usulbar) TA. 2020.
“AS” (Anwar Sulili) selaku Wakil Rektor II, mereka di periksa kurang lebih 6 jam yang juga sebagai Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar (PPSPM) serta “VM” selaku penyedia Barang yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 8.1 miliar.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Dugaan Adanya Penyimpangan Pengadaan Peralatan Laboratorium Terpadu Tahun Anggaran 2020 Di Universitas Sulawesi Barat oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebuadayaan, Riset dan Teknologi RI.
Perbuatan para tersangka tersebut telah memenuhi 2 (Dua) alat bukti yang sah, sehingga ditetapkan sebagai tersangka dan akan dilakukan penahanan RUTAN selama 20 (dua puluh) hari di RUTAN Kelas IIB Mamuju.
Sebelum menetapkan tersangka, penyidik telah memeriksa tidak kurang dari 54 Saksi. Terdiri dari
kesaksian dari pihak Rektorat universitas Sulawesi Barat, PPK, Fakultas, Pokja, Peserta Lelang, Vendor, Pelaksana Pekerjaan juga Penyedia alat Laboratorium. Kata Aspidsus La Kanna.
Bahwa perbuatan tersangka melanggar sebagaimana dimaksud Pasal 2 Ayat (1) Subs Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat. ▪︎(Mas/Agus)

