Berita

Kementerian ATR/BPN Serahkan Sertipikat HPL Badan Otorita IKN

▪︎SAMARINDAH-POSMONEWS.COM,-
Untuk mengakselerasi pembangunan yang berkelanjutan di Ibu Kota Nusantara (IKN), perlu ada kepastian hukum terhadap tanah-tanah di wilayah tersebut. Oleh sebab itu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berkomitmen dan turut hadir memberikan kepastian hukum dengan melakukan sertipikasi tanah di wilayah IKN.

Setelah melalui proses pengadaan tanah dari pelepasan kawasan hutan dan dinyatakan clean and clear, maka pada Kamis (03/08/2023) bertempat di Hotel Mercure Samarinda, Kementerian ATR/BPN menyerahkan tiga sertipikat Hak Pengelolaan (HPL) kepada Badan Otorita IKN (OIKN). Sertipikat diserahkan langsung oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto kepada Wakil Kepala Badan OIKN, Dhony Rahajoe.

Dengan terbitnya Sertipikat HPL OIKN ini artinya seluas kurang lebih 34.035,73 hektare tanah di IKN telah berkepastian hukum. Adapun luasan dari masing-masing bidang tanah yang telah bersertipikat di antaranya 253,39 hektare, 25.637,86 hektare, dan 8.144,48 hektare. “Itu bagian dari komitmen Kementerian ATR/BPN untuk memberikan kepastian hukum hak atas tanah, sehingga investor segera datang dan diberikan kepastian hukum, kemudian kawasan IKN menjadi sumber ekonomi baru,” kata Hadi Tjahjanto.

Lebih lanjut, Menteri ATR/Kepala BPN mengimbau agar Badan OIKN dapat segera memproses pembuatan perjanjian kerja sama dengan PSSI dan Bank Indonesia. Dengan demikian, Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) Bank Indonesia dan PSSI di atas HPL Badan OIKN dapat segera diterbitkan.

“Untuk kita bisa mengendalikan tanah di kawasan IKN, kita berikan HPL yang langsung di bawah Kepala OIKN. Dan semua pembangunan di atas kawasan kita berikan HGB,” ucap Hadi Tjahjanto.

Di tempat yang sama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BTN) Hadi Tjahjanto menyerahkan sejumlah sertipikat aset Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam hal ini PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) (Persero), dan sertipikat aset Pemerintah Daerah (Pemda) di wilayah Kalimantan Timur. Penyerahan tersebut berlangsung di Hotel Mercure Samarinda.

Adapun sertipikat aset BUMN yang diserahkan, yaitu 24 sertipikat bagi PLN wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara; 3 sertipikat bagi PLN wilayah Kalimantan Barat; dan 38 sertipikat bagi PLN wilayah Kalimantan Selatan. Sementara itu, sertipikat aset Pemda yang diserahkan antara lain 7 sertipikat bagi Pemerintah Kota Balikpapan; 3 sertipikat bagi Pemerintah Kota Samarinda; dan 2 sertipikat bagi Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.

Pada kesempatan yang sama itu, Menteri ATR/Kepala BPN juga menyaksikan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Kalimantan Timur dengan PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Timur; PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran dan Pusat Pengatur Beban Kalimantan; serta PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara. Kerja sama yang disepakati dalam hal ini mencakup pendaftaran tanah, asistensi pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, dan penanganan permasalahan tanah PT PLN (Persero).

Dalam sambutannya, Menteri ATR/Kepala BPN mengatakan, Kementerian ATR/BPN terus bekerja sama dengan Pemda untuk menyertipikatkan aset. Tapi dalam pelaksanaannya, ia menyebut masih terdapat sejumlah kendala seperti dalam hal pencarian letak aset, luas bidang tanah, ataupun batas tanahnya.

“Oleh sebab itu, kami mohon bantuan dari Pemda untuk memberikan dokumen-dokumen aset yang tersebar baik yang di kota maupun kabupaten dan bekerja sama di lapangan untuk mengamankan aset ini,” tuturnya.▪︎(Feb/Lis/Rul)

Related Articles

Back to top button