Sidang Lanjutan  Kasus UUITE dengan Terdakwa ERW S.D.G

486 dibaca

▪︎MALANG-POSMONEWS.COM,-
Sidang lanjutan dalam kasus UUITE dengan terdakwa ERW S.D.G (47) dengan nomor perkara; 176/pud.sus/ 2023/PN.KPN beserta pengacaranya, Prasna Armeilinda, SH. menyangkut lembaga peradilan juga pimpinan lembaga dengan pencemaran nama baik Ketua Pengadilan Negeri Kelas IB, Kepanjen Malang,
Selasa (25/7/2023).

Ketua Majelis Jimmy Hendrik Tanjung, SH. Anggota I Nanang Kristanto, SH. M.Hum dan anggota II Gesang
Madyasto SH. MH. dan panitera pengganti Rizki. JPU Garuda.

Agenda sidang dengan mendengarkan keterangan saksi ahli Dr. Endang Sholikhatin, Dosen Universitas Airlangga Surabaya sebagai ahli Bahasa Linguistik hadir secara langsung di ruang sidang Garuda dan Albert Aruan sebagai ahli dalam Bidang UUITE secara daring dari Semarang, Jawa Tengah.

Menurut kesaksian yang terlebih dahulu dua orang dari Pengadilan Tinggi Surabaya dengan Andre dan temannya. Bahwa yang bersangkutan terdakwa ERW SDG juga membenarkan keterangan para saksi yang dihadirkan dalam persidangan.

Saksi ahli Dr. Endang Sholikhatin, mengatakan maksud diletakkan di medsos dengan dua kriteria baik tujuan pengunggah atau bahasanya dengan tujuan tertentu.

Selanjutnya terkait saksi ahli UUITE, Albert Aruan, juga mengatakan hal yang sama dengan dikeluarkan melalui medsos FB itu sudah memenuhi unsur transaksi elektronik dimana semua pihak bisa akses dan bisa memberikan komentar yang beragam, dari akun fesbook Hastuti-hastuti sudah berupa delik yang telah terpenuhi dalam pasal 45 Jo pasal 27 (3) ke-1 KUHP.

“Dimana dalam unggahan fesbook Hastuti-hastuti bukan satu atau dua postingan dan dalam kolom komentar juga telah ada yang menanggapi sehingga unsur terpenuhi,” katanya dalam kesaksian.

Tersangka ERW S.D.G tidak sendirian dalam melakukan unggahan di medsos bantu dengan Colombus pegawai PN Kepanjen yang sudah meninggal dunia, terdakwa telah didakwa melanggar undang-undang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun penjara.

Jika merujuk pada sistem informasi penelusuran perkara Pengadilan Negeri Kepanjen Malang yang semua elektronik dan itu memang sangat merugikan pelapor juga Lembaga Peradilan.

Undang-undang nomor 11 tahun 2008 yang diubah dengan Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) pasal 45 Jo pasal 27 (3) ke -1 KUHP. ▪︎(AHM/TIM)