Bupati Jember Serahkan SK 781 P3K Formasi Guru

620 dibaca

▪︎JEMBER-POSMONEWS.COM,-
Bupati Jember Ir. H Hendy Siswanto, ST, IPU bersama Wakil Bupati KH MB Firjaun Barlaman, menyerahkan sebanyak 781 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022 formasi Guru menerima Surat Keputusan (SK) dari Bupati Jember Ir. H. Hendy Siswanto, ST. IPU. pada Kamis 6 / 7/2023 di Aula PB Sudirman Kantor Pemkab Jember. Tampak hadir PJ.Sekda Jember Arif Tjahyono, Asisten Umum Sekda Widodo Julianto dan BKSDM Sukowinarno.

“Hari ini merupakan hari yang kita tunggu bersama-sama 781 P3K Guru, saya dan pak Wabup Jember mengucapkan selamat kepada temen-temen guru P3K semua, SK tersebut berlaku 5 tahun, sebenarnya mau saya tambahi 0 jadi 50 tahun cuma pak Sukowinarno (Kepala BKPSDM Jember) keberatan katanya,” gurau Bupati Hendy Siswanto, disambut tawa bahagia ratusan guru penerima SK P3K.

Bupati Hendy berujar, dirinya bersama Wabup Jember menaruh harapan yang sangat besar kepada para guru, karena mereka lah yang mencetak penerus bangsa yang unggul dan berkualitas di masa depan. Bupati Hendy menyebut tanpa adanya guru, maka tidak ada peradaban di muka bumi ini.

“Saya bisa menjadi Bupati dan Gus Firjaun sebagai Wabup Jember, semua karena guru,” lanjutnya.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Jember Sukowinarno melaporkan, hasil seleksi PPPK formasi Guru tahun 2022 Kabupaten Jember terdapat 793 orang yang dinyatakan lulus seleksi. Dari jumlah tersebut, terdapat 8 orang yang menyatakan mengundurkan diri, dan 4 orang telah meninggal, sehingga tersisa 781 orang P3K saat ini.

“Dan Alhamdulilah 781 P3K Kabupaten Jember telah ditetapkan NIP (Nomor Induk Pegawai) dari Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia,” ujar Sukowinarno dalam laporannya.

Selanjutnya 781 P3K Guru yang telah mendapatkan NIP tersebut, kemudian diberikan SK Bupati Jember, beserta dokumen administrasi pendukung lainnya seperti surat perjanjian kerja, surat penghadapan kepada masing-masing unit kerja atau sekolah, serta surat perintah kerja untuk 781 PPPK Guru.(Mas/AHM/DD)