Berita Utama

Jampidum: Perlu Pembaruan Hukum Merampas Aset Tindak Pidana

▪︎BALI-POSMONEWS.COM,-
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Dr. Fadil Zumhana, S.H., M.H. dan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Dr. R. Narendra Jatna, S.H., LL.M. menghadiri Seminar Hukum Nasional yang diselenggarakan oleh Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Mahupiki), bertempat di kampus Universitas Pendidikan Nasional (Undiknas), Denpasar Selatan, Bali, Rabu, 21 Juni 2023.

Dalam sambutannya selaku Keynote Speaker mewakili Jaksa Agung RI, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum), Dr. Fadil Zumhana, S.H., M.H., mengatakan bahwa perlu pembaruan hukum untuk merampas aset hasil tindak pidana. Beliau menjelaskan Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) telah memasukan mekanisme perampasan aset tindak pidana dalam konvensi PBB tentang pemberantasan korupsi atau United Convention Against Corruption (UNCAC) tahun 2003.

Terbitnya konvensi itu mendorong negara pihak untuk memaksimalkan upaya perampasan aset tindak pidana tanpa proses tuntutan pidana. Indonesia telah menginisiasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset sejak tahun 2003 dan sempat masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Tapi sayangnya sampai saat ini RUU Perampasan Aset tak kunjung dibahas dan disahkan di DPR. Padahal banyak kalangan yang mendorong terbitnya rancangan beleid tersebut menjadi UU.

Untuk mengejar aset hasil tindak pidana memang tidak mudah, karenanya butuh kolaborasi, koordinasi, dan kerjasama dengan berbagai lembaga/kementerian lintas negara dengan sistem hukum yang berbeda. Perlu investigasi khusus (follow the money) dan bertindak cepat untuk mencegah penurunan aset yang disasar. Proses birokrasi yang panjang dan rumit menyebabkan aset tindak pidana sulit untuk dirampas dalam waktu cepat.▪︎(Made/Al)

Related Articles

Back to top button