Datangi KPK, Walikota LSM LiRA Kota Malang Pertanyakan Status Hukum Sutiaji
▪︎KOTA MALANG–POSMONEWS.COM,-
LSM LiRA Kota Malang bersama-sama para gubernur LSM Lira se Indonesia dan diantarkan Presiden LSM LiRA, H.M. Yusuf Rizal, mendatangi gedung KPK untuk melaporkan adanya dugaan korupsi yang terjadi di Jawa Timur.
Dugaan korupsi di lingkungan Pemprov Jawa Timur serta DPRD Jawa Timur, yang diduga melibatkan orang pertama di Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansah, terkait dana hibah yang telah disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Dalam pelaporan ke KPK, dalam hal ini pelaporan Jawa Timur dikomando Bupati LSM LiRA Probolinggo, Samsudin, didampingi Gubernur LSM LiRA Jawa Timur, Bambang Asraf, dilakukan usai melaksanakan Rakernas pada tanggal 20 Juni 2023.
Sementara dalam kesempatan itu, Walikota LSM LiRA Kota Malang Drs Syarifuddin (Arif) didampingi oleh Wagub LSM LiRA, juga mempertanyakan Putusan Pengadilan No.67/Pid.Sus-TPK /2019PN.Sby.
“Dimana fakta hukum yang terungkap terdapat 3 perbuatan yang dilakukan secara bersama-sama oleh Djarod Edy Sulistyo dan Sutiaji. Dimana mereka berdua terlibat pemberian persetujuan agar APBD Perubahan tahun 2015 disetujui oleh anggota dewan” kata Arif, Jumat (23/6/2023)
Arif menjelaskan, dengan memberikan uang kepada Arief Wicaksono sebesa 700 Juta pada tahun 2014 sampai dengan awal 2015 bersama Djarot Eddi Sulistyo, memberi uang sebesar Rp. 5.5 miliar Kepada Arief Wicaksono agar DPRD memberi persetujuan pembahasan anggaran dan pendapatan belanja daerah Kota Malang.
“Sekitar bulan Juli 2015 bersama sama Djarot Edy Sulistyo memberikan uang Sebasar.300 juta rupiah kepada Arief Wicaksono agar DPRD memberikan persetujuan pelaksanaan proses Investasi pembangunan dan pengelolaan barang milik daerah,” terangnya.
“Tetapi hingga saat ini Status Walikota SUTIAJI belumlah jelas , padahal semua terdakwa dalam kasus tersebut sudah keluar semua dari penjara,” jelasnya.
Di kesempatan yang berbeda, Walikota LSM LiRA, Drs. Syarifuddin (Arif), mengatakan bahwa status Sutiaji harus clear apakah yang bersangkutan bersalah atau tidak dan harus diputuskan dalam persidangan.
“Sebab saat ini banyak beredar berita hoax yang mengatakan bahwa status Sutiaji sudah clear, artinya tidak ada masalah dalam peristiwa tersebut diatas. Dan juga banyak masyarakat berpendapat bahwa status hukum Sutiaji belum selesai, artinya masih tergantung,” tegasnya.
Menurutnya, kasus tersebut melibatkan hampir semua anggota dewan Kota Malang masuk penjara dan sempat memenjarakan Walikota Anton sebagai terhukum.
“LSM LiRA sengaja mengangkat kasus ini kembali bukan karena benci atau tidak benci kepada Sutiaji, tetapi status Hukum tersebut harus jelas. Sehingga Sutiaji tidak terbebani ketika yang bersangkutan meninggalkan jabatan sebagai Walikota Malang,” ungka Arif.
Dab itu yang mendasari LSM LIRA Kota Malang mengangkat kasus ini kembali. Dan juga LSM LiRA Kota Malang sudah mengadukan kepada Dewan Pengawas KPK dan Dewan Pengawas telah merekomendasi agar KPK melihat Kasus itu kembali.▪︎(DDT/AHM)


