Terdakwa ERW S.D.G Menjalani Sidang Lanjutan Kasus UUITE

1,278 dibaca

▪︎MALANG-POSMONEWS.COM,-
Terdakwa ERW S.D.G (47) beserta pengacaranya Prasna Armeilinda SH, menjalani sidang lanjutan dalam kasus UUITE menyangkut lembaga peradilan juga pimpinan Lembaga dengan pencemaran Nama baik Pengadilan Negeri Kelas I B Kepanjen Malang. Ketua Majelis Jimmy Hendrik Tanjung, SH. Anggota I Nanang Kristanto, SH. M.Hum dan anggota II Gesang Madyasto SH. MH. dan panitera pengganti Rizki, Selasa (6/6/2023).

Tersangka ERW S.D.G tidak sendirian dalam melakukan unggahan di medsos bantu dengan Andre dan Colombus, Menurut kesaksian asisten Pelapor Amar banyak permasalahan yang di unggah di fesbook akun Hastuti-Hastuti; Judi Domino di Kantor PN Kepanjen, Plat nomor Polri dengan mobil bermerk HAMMER juga terkait lelang SPD motor (CBR) yang di pakai oleh saksi di buat untuk keperluan mendesak dan dekat tempat tinggal dan tgl 31 Nov 2022. Setelah itu melapor ke APH ungkap kesaksiannya di depan majelis hakim.

Sidang digelar secara terbuka atau tatap muka di ruang sidang Candra. Dalam kesaksian Maya Indah P. Memang dirinya ya memenangkan lelang CBR dari Kejaksaan dan di jual lagi asal untung melalui Kasi Penitipan barang Kejaksaan Kepanjen. Terdakwa telah didakwa melanggar undang-undang informasi dan transaksi elektronik pencemaran nama baik dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun penjara.

Jika merujuk pada sistem informasi penelusuran perkara Pengadilan Negeri Kepanjen Malang yang semua elektronik dan itu memang sangat merugikan pelapor juga Lembaga Peradilan. Undang-undang nomor 11 tahun 2008 yang diubah dengan Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) pasal 45 Jo pasal 27 (3) ke -1 KUHP. ▪︎(AHM)