Ketua DPRD: Penyelenggaraan Penanaman Modal, Potensi Kota Malang Belum Tergarap

537 dibaca

▪︎MALANG KOTA-POSMONEWS.COM,-
DPRD Kota Malang gelar Rapat Paripurno dengan agenda mendengar penyampaian Pandangan Umum Fraksi, tentang Ranperda Kota Malang tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal di ruang Paripurna, Jumat (19/5/2023).

Dalam pandangan Fraksi Golar, disampaikan dan meminta penjelasan terkait langkah kongkrit apa yang diberikan Pemerintah Kota Malang untuk melindungi usaha kecil dan
menengah. Bahwa kebijakan dasar penanaman modal sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat (2) huruf c terkait dengan perlindungan dan atau kesempatan penanam modal kepada usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi, serta dalam pasal 11
ayat (1) huruf a, b, c tentang pemberdayaan usaha.

Fraksi PDI Perjuangan meminta penjelasan salah satunya tentang permasalahan kerjasama pasar, mulai dari pengerjaan Pasar
Blimbing, Pasar Induk Gadang, Pasar Besar yang macet dalam beberapa tahun, membuktikan bahwa kemampuan Kota Malang dalam menciptakan kepastian hukum sangat lemah.

Selain itu, wajah Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Kota Malang tahun 2020 sebesar 9.61, tahun 2021 sebesar 9.65 dan tahun 2022 sebesar 7.66 termasuk kategori tinggi. jika dibandingkan dengan potensi pertumbuhan ekonomi kota Malang sebesar 6.3 persen dan investasi yang mencapai 400 miliar dan PMA sebesar 28 miliar.

Artinya pertumbuhan ekonomi dan besarnya investasi malah tidak bisa menjadi solusi pengentasan TPT kota Malang, atau memang investasi tersebut tidak punya konsen dalam pengentasan kemiskinan dan pengangguran di Kota Malang.

Pandangan Fraksi Damai Demokrasi Indonesia juga meminta penjelasan, bagaimanakah formulasi atau bentuk melibatkan partisipasi masyarakat dalam public hearing di setiap tahapan, mengingat, Ranperda sangat krusial.

Fraksi PKB memberikan pandangan dalam ruang lingkup pelayanan penanaman modal, pada pasal 23 diatur bahwa perizinan berusaha mencakup Perizinan berusaha berbasis risiko dan perizinan berusaha. Fraksi PKB melihat cakupan peraturan tersebut perlu disinkronkan dengan peraturan pada pasal 21 dan pasal 22 yang mengatur tentang Perizinan Berusaha.

Selain itu, fraksi PKB juga meminta seyogyanya Pemerintah Kota Malang terus menerus memberikan edukasi ke Masyarakat tentang wirausaha, dan bimbingan secara berkelanjutan, dalam hal ini mungkin
dapat dilakukan bekerjasama dengan kampus-kampus yang memiliki visi yang sama untuk menunjang program-program
tersebut. Dan sejauh mana Pemerintah Kota Malang selama ini dalam memberikan edukasi maupun bimbingan terhadap masyarakat.

Fraksi PKS memberikan pandangan, tanggapan dan pertanyaan tentang Perda penanaman modal yang harus memiliki ketentuan yang jelas dan melindungi kepentingan lokal, termasuk perlindungan lingkungan, hak-hak tenaga kerja, dan
pembagian manfaat yang adil.

Sementara Fraksi Gerindra memberikan pertanyaan dan catatan, pada tahap penanaman modal peran OPD sangat strategis sebagai LEADING SECTOR dalam mengatasi berbagai masalah penanaman modal sebagai agenda pemerintah daerah Tentu saja tidak mungkin berperan SINGLE FIGHTER tetapi bekerja sama dan dibantu oleh OPD lain yang sangat terkait sesuai dengan substansi elemen utama kebijakan penanaman modal.

Diantaranya OPD yang berhubungan dengan kewenangan Pemerintah daerah bidang tata ruang usaha mikro kecil, menengah dan koperasi, lingkungan hidup pariwisata, Ketenagakerjaan serta perencanaan pembangunan. Dan bagaimana pemerintah daerah dalam mengantisipasi pelaksanaan tersebut.

Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika, kepada awak media mengatakan terkait penanaman modal yang perlu disoroti oleh fraksi-fraksi adalah potensi Kota Malang yang belum tergarap dengan baik.

“Potensi kita luar biasa, kenapa Kabupaten dan Kota Batu bisa menangkap itu, Kota Malang tidak, sehingga kita harapkan disini ada aturan-aturan yang mendukung untuk itu. Aturannya seperti apa, ya nanti di Ranperda ini pasal-pasal akan kita cermati apakah ada aturan yang membuat investor untuk datang ke Kota Malang menjadi ragu, atau apa,” ucap Made.▪︎[ADV. DDT/AHM]