Ranperda Penyelenggaraan Lalin dan Angkutan Jalan Akan Diperdalam Dipansus

541 dibaca

▪︎MALANG KOTA-POSMONEWS.COM,-
Penyampaian Walikota Malang atas pamandangan umum fraksi terhadap Ranperda Penyelenggaraan Lalulintas dan Angkutan Jalan melalui sidang paripurna yang gelar di ruang sidang paripurna DPRD pada Jumat (19/05/2023) lalu.

Jawaban Pemerintah Kota Malang disampaikan Wakil Walikota Malang, Sofyan Edi Jarwoko mewakili Walikota Malang menanggapi fraksi PDI -Perjuangan, fraksi PKB, fraksi Gerindra, fraksi Damai Demokrasi Indonesia terkait Kota Malang yang merupakan salah satu daerah dengan tingkat kemacetan terparah di Indonesia (Nomor 4).

Karena setiap hari kehilangan waktu rata-rata 29 jam pada saat jam sibuk, sehingga masalah serius ini harus benar-benar menjadi acuan dasar kebijakan penyelenggaraan lalulintas dan angkutan jalan.

“Ada 50 pertanyaan semuanya sudah dijelaskan terkait Ranperda lalulintas angkutan dan jalan, namun saya kira ada hal-hal yang didetailkan nanti, Oleh karena itu diberikan kesempatan memperdalam pertanyaan serta menggali lebih luas lagi di dalam rapat-rapat pansus, bagus-bagus semua masukannya dan ada yang kita terima dan kita perbaiki didalam rapat-rapat Pansus,” terang Sofyan Edi.

“Intinya Ranperda ini untuk bagaimana mengatasi persoalan-persoalan terkait dengan lalulintas yang ada di jalan , termasuk angkutan masyarakat juga masalah-masalah kemacetan lainnya itu penting, karena kota ini sudah pesat perkembangannya harus di ikuti regulasi,” terangnya.

Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riyandiana Kartika, mengatakan apa yang disampaikan Wawali akan kita perdalam melalui pansus, dan akan dilihat terkait penyelenggaraan angkutan jalan.

“Masih banyak jawaban-jawaban yang sifatnya normatif, dari ini nanti diperdalam oleh Pansus, jadi belum ada perubahan-perubahan yang mendasar yang bisa dilihat dan fasilitas itu belum bisa dirasakan oleh masyarakat,” ucap Made.

Disampaikan dalam rapat paripurna bahwa bagaimana fasilitas-fasilitas yang ada itu untuk belum ada yang dirasakan oleh masyarakat seperti Uji Kir.

“Disinilah yang kita pantau, sebenarnya aturannya yang salah atau sosialisasinya yang kurang ataukah implementasinya di lapangan yang perlu di angkat,” pungkas Made▪︎(Dadang)