OPAL dan P2TL Ajang Alasan tidak Membayar Restitusi

1,328 dibaca

▪︎MALANG-POSMONEWS.COM,-
PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Malang untuk operasi penertiban arus listrik (OPAL) di kawasan Panorama Garden Wagir, Kamis (23/2/2023) juga dibenarkan oleh Apria Wahyu Utomo, Manager Unit PLN Keboangung, Minggu (26/2/2023) melalui pesan singkatnya.

“Iya mas benar PLN melakukan operasi pelanggan aliran listrik di Wagir,” katanya.

“Kita lakukan OPAL di wilayah Kecamatan Wagir saat ini ada tim yang kita sebar untuk operasi,” dari Vendor PLN Malang.

Kegiatan ini dilakukan oleh pihaknya guna mencegah kebakaran yang disebabkan korsleting arus listrik.

Korsleting arus listrik bisa disebabkan oleh beberapa hal, salah satunya mencuri aliran listrik secara ilegal hingga menggunakan arus di luar ketentuan kWh yang telah ditetapkan.

Dalam kegiatan ini, Vendor beserta jajaran petugas PLN Unit Kebonagung menelusuri beberapa permukiman di kawasan Panorama Wagir.

Vendor pun tidak merinci berapa batas kWh listrik di rumah tersebut dan berapa besaran arus yang mereka gunakan selama ini.

Walau demikian, Vendor memastikan pihak yang kedapatan melanggar itu di denda hingga ratusan juta rupiah hak itu terungkap pada Senin (27/2/2023).

Setelah diharuskan membayar uang denda pihak PLN juga belum menentukan kapan kWh meter rumah tersebut di pasang nantinya.

Dalam penjelasannya warga Hendra, Dandy, Arif, Ronald mengatakan bahwa sering infestasi itu adalah dari pengembang yang nilainya fantastis ratusan juta rupiah dan PLN tidak boleh melakukan OPAL dan sejenisnya karena kWh belum terpasang.

Saat di konfirmasi ke Unit Kebonagung Apria Wahyu Utomo iya mas saat ini kami masih rapat dengan salah satu pihak pengembang.

Karena pihak PLN tidak melakukan kewajibannya, warga Panorama Garden Dsn. Jamuran Kecamatan Wagir melaporkan dugaan Korupsi yang di lakukan oleh Manager Unit PLN Keboangung atas Nama Apria Wahyu Utomo Selasa malam blok S (21/3/2023).

Belum terpasangnya kWh listrik juga restitusi di perumahan Panorama Garden Wagir, warga perumahan sebanyak 500 unit lebih sebagaimana bukti kwitansi Titipan ke rekening PLN Unit Kebonagung.

Dalam penjelasannya Apria Wahyu Utomo Unit Kebonagung BP titip sejumlah 1.297.794.800,-
Kwitansi pertama pada 10/08/22 sejumlah Rp 753.942.000,- dan 01/09/22 Rp 543.860.300,- dan biaya Sering investasi Rp. 425.368.762,- .

Pemasangan kWhnya sampai sekarang juga belum ada kejelasan dan semua kwitansi yang tanda tangan Apria Wahyu Utomo selaku Manager Unit Kebonagung. Sampai sekarang masih belum jelas baik pemasangan kWhnya juga Pengembalian uang jika restitusi dari total 1.297.794.800,- warga yang melalui pengembang.

Pada tanggal 23/2/2023 Pihak PLN melakukan OPAL (Operasi Pelanggaran aliran listrik) adalah ajang mencari-cari alasan dan diduga tidak mau membayar restitusi kWh sehingga pihak PLN mendenda Rp 174.437.893,- dilanjutkan dengan P2TL pada tanggal 14/3/2023 tetapi tidak menemukan bukti dari pihak PLN.

Menurut warga dan pengurus blok
dengan demikian patut diduga Manager Unit PLN Keboangung atas Nama Apria Wahyu Utomo melanggar pasal 378 dan 372 KUHP juncto pasal 8,9,10 huruf (a) dan (b) Undang-undang nomor 31 tahun 1999 yang telah di rubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001; Tindak pidana korupsi berupa penggelapan karena jabatan dan tindak pidana korupsi berupa pemerasan pasal 12 huruf (e),(f) dan (g).▪︎(AHM)