Direktur PT BIS Kembalikan Uang Rp 1,7 Miliar ke Kas BUMD
KEPRI-POSMONEWS.COM,-
Telah dilaksanakan pengembalian uang sebanyak Rp.1.7 miliar oleh Direktur PT BIS atas dugaan penyimpangan dalam jual beli tanah oleh PT. Bintan Inti Sukses (PT. BIS) tahun 2021, Jumat (11/2/22)
Proses pengembalian uang tersebut disaksikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bintan I WAYAN RIANA, S.H., M.H., Plt. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus REIN LESMANA MUSRI, S.H, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara ALINAEX HSB, S.H dan Kasubsi Penututan Bidang Pidsus Eka Putra Kristian Waruwu, S.H., M.H. dan KOMISARIS PT. BIS HAFIZAR SE.M.A.k.
Setelah penylidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap beberapa pihak dugaan penyimpangan dalam jual beli tanah oleh PT. Bintan Inti Sukses (PT. BIS) Tahun 2021, atas inisiatif dan itikad baiknya Direktur PT BISS mengembalikan uang sejumlah Rp.1.7 miliar ke kas BUMD PT BIS melalui rekening PT BIS di rekening Bank Riau Kepri untuk memulihkan kembali keuangan PT BIS dalam dugaan penyimpangan dalam jual beli tanah oleh PT. BIS tahun 2021 ke keadaan semula.
**(ahm/ade)