Permohonan Penghentian Penuntutan Keadilan Restoratif
▪︎POSMONEWS.COM,-
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Plt. Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Sugeng Hariyadi, SH., menyetujui Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Perkara Tindak Pidana dari Kejaksaan Negeri Gunung Mas atas nama tersangka F yang disangka melanggar Pasal Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Ekspose secara virtual yang dihadiri Plt. Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Sugeng Hariyadi, SH., Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Pathor Rahman, SH., MH., Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah M. Sunarto,SH., MH., Asisten Tindak Pidana Umum Riki Septa Tarigan, SH., M.Hum., dan Kajari Gunung Mas Sahroni, SH., MH.
Adapun kronologis tindak pidana yang dilakukan oleh Tersangka F, sebagai berikut :
Bahwa bermula pada hari Kamis, 22 Juni 2023 sekira pukul 23.00 WIB, TERSANGKA dan istri TERSANGKA yakni Saksi E bertengkar mulut dikarenakan Saksi E hendak menyusui anaknya namun TERSANGKA tidak beranjak dari tempatnya berbaring. Setelah kejadian tersebut TERSANGKA kemudian merenung karena telah bertengkar mulut dengan istrinya yakni Saksi E. Kemudian TERSANGKA bersiap-siap untuk pergi ke lokasi tempatnya bekerja sebagai petani/pekebun dengan mengambil baju dan parang (mandau) lalu TERSANGKA berangkat ke lokasi tempatnya bekerja menambang emas.
Bahwa kemudian di hari Jumat, tanggal 23 Juni 2023, TERSANGKA melakukan aktifitas kerja seperti biasa. Kemudian setelah bekerja, TERSANGKA membeli 1 (satu) botol minuman beralkohol jenis VODKA untuk TERSANGKA minum bersama Sdr. BS yang merupakan suami dari Sdr. IS, adik dari Saksi E. Sekira pukul 19.00 WIB, Saksi E menelfon Sdr. IS namun tidak terangkat, kemudian Sdr. IS menelpon balik Saksi E dan terhubung lalu suara telpon tersebut diloudspeaker oleh Sdr. IS. Pada perbincangan telfon tersebut, Saksi E menanyakan keberadaan TERSANGKA, kemudian Sdr. IS mengatakan “ada naik ipar bersama anaknya”, setelah itu Saksi E merasa emosi lalu menyumpahi TERSANGKA. TERSANGKA yang mendengar hal itu kemudian berbicara melalui telfon kepada Saksi ESRI “ingat kata-kata kamu yang menyumpah saya”. TERSANGKA yang merasa emosi kemudian membawa barang-barangnya termasuk parang (mandau) dan bersiap-siap pulang kerumahnya di Sepang Simin untuk mencari Saksi E.
Bahwa Sdr. IS menghubungi Saksi E dan mengatakan bahwa TERSANGKA pulang menuju Sepang Simin dengan membawa parang (mandau) untuk mencari Sdr. E. Mendengar hal tersebut, Saksi E kemudian pergi meninggalkan rumahnya dan menuju rumah Saksi Y yang merupakan menantunya. Saksi E kemudian meminta Saksi Y untuk membawanya ke rumah orang tua Saksi E yakni Sdr. BO. Saksi Y lalu mengantar Saksi E, kemudian kembali pulang
Bahwa sekira pukul 21.00 WIB, TERSANGKA sampai di rumah, namun tidak menemukan Saksi E. Kemudian TERSANGKA menuju rumah Saksi Y yang merupakan menantunya dengan tetap membawa parang (mandau) yang sebelumnya TERSANGKA sudah bawa. Sesampainya TERSANGKA di rumah Saksi Y yakni sekira pukul 21.30 WIB, TERSANGKA langsung mendobrak pintu rumah kemudian masuk lalu bertanya dengan nada marah kepada Saksi Y dan Istrinya mengenai keberadaan Saksi E. TERSANGKA kemudian melakukan ancaman kekerasan kepada Saksi Y dan keluarganya dengan berkata “jangan kalian sembunyikan ibu kalian, kalau kalian yang menyembunyikan ibu kalian saya bunuh kalian” sambil membawa parang (mandau) diikat dipinggang TERSANGKA supaya Saksi Y memberitahukan keberadaan Saksi E. TERSANGKA kemudian mencari keberadaan Saksi E namun tidak menemukannya, setelah itu TERSANGKA keluar dari rumah Saksi Y.
Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif tersebut diberikan kepada tersangka dengan pertimbangan antara lain :
1. Tersangka Baru Pertama Kali Melakukan Tindak Pidana.
2. Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun.
3. Adanya perdamaian antara korban dan tersangka.
Plt. Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Sugeng Hariyadi, SH., menyampaikan ucapan apresiasi kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dan Jajaran, Kepala Kejaksaan Negeri Gunungf Mas serta Jaksa Fungsional yang telah aktif menjadi fasilitator sehingga terwujudnya proses Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, dimana Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif ini adalah salah satu upaya Kejaksaan mendekatkan diri dengan masyarakat sesuai dengan arahan bapak Jaksa Agung. Selanjutnya Plt. Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Sugeng Hariyadi, SH., memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri Gunung Mas menerbitkan SKP2 dan melaporkannya kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.(Rul/Sam)
