Polres Malang Tatapkan Tersangka Pembongkar Stadion Kanjuruhan

1,122 dibaca

▪︎MALANG-POSMONEWS.COM,-
Kepolisian Resor (Polres) Malang, menetapkan dua orang tersangka terkait kasus pembongkaran tanpa izin fasilitas di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang.

Kanit 3 Satreskrim Polres Malang, Ipda Choirul Mustofa, di Kabupaten Malang, Selasa (20/12/22) mengatakan bahwa dua tersangka tersebut berinisial FHA (19), warga Kecamatan Blimbing, Kota Malang dan YS (46) warga Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.

“Kami sudah melakukan gelar perkara yang kemudian ditetapkan dua tersangka atas kejadian perusakan Stadion Kanjuruhan,” kata Choirul.

Tersangka FHA merupakan penanggung jawab dari CV Anam Jaya Teknik (AJT) yang melakukan pembongkaran fasilitas stadion, sedangkan YS merupakan mandor dari para pekerja.

Ia menambahkan, kronologi pembongkaran fasilitas Stadion Kanjuruhan tersebut bermula pada 27 November 2022 yang saat itu ada sekitar 30 orang masuk ke area stadion dengan merusak gembok dan melakukan selamatan.

Kemudian, pada keesokan harinya tanggal 28 November 2022, bertepatan dengan HUT Kabupaten Malang yang Ke 1262 sebanyak 15 orang pekerja datang dan masuk ke stadion Kanjuruhan, membawa peralatan las dan lainnya, sebagian membongkar pagar pembatas tribun dan sebagian mencongkel paving untuk di bongkar dan di tumpuk namun karena tidak bisa menunjukkan Surat Perintah Kerja (SPK), petugas Sarpras Dispora Kabupaten Malang menolak, dan langsung menelpon pimpinan diatasnya menanyakan terkait SPK-nya.

Setelah audensi tersebut dengan pihak diaspora para pekerja menghentikan pembongkaran stadion Kanjuruhan yang berada di dalam sebagian terlaksana.

“Tapi beberapa pekerja diam-diam masuk melalui gerbang pintu A yang tidak dikunci dan kemudian pembongkaran pagar besi berdiri di depan pintu D serta pembongakaran paving di depan pintu B dan F,” katanya, tepatnya bagian selatan dari VVIP.

Mengetahui ada pembongkaran fasilitas di Stadion Kanjuruhan tersebut, petugas Dispora mengusir para pekerja tersebut. Beberapa hari kemudian, pelaku kembali datang dengan membawa SPK dari PT ACA.

“Namun, setelah kami lakukan pemeriksaan kepada pihak terkait, ternyata tanda tangan atas nama PT ACA tidak benar, atau palsu,” ujarnya.

Menurutnya, SPK tersebut didapat pelaku dengan cara membeli dari seseorang bernama SH yang saat ini masih dicari polisi.

“SH ini mengklaim sebagai orang kepercayaan jajaran manajemen PT ACA dan menjual SPK kepada pelaku senilai Rp 750 juta, dan sudah membayar uang muka senilai Rp 350 juta,” ujarnya.

Akibat pembongkaran yang di lakukan oleh yang bersangkutan dengan anak buahnya pada tanggal 28 November 2022 sekitar jam 14.15 itu, berhasil merobohkan pagar pembatas pemain dan penonton di sebelah selatan tepatnya di depan pintu 13, kerusakan pada pagar tribun dengan panjang 12,5 meter dan lebar 3,70 meter. Kemudian pembongkaran paving pintu evakuasi B depan tribun VVIP sebelah selatanluas 17,21 meter persegi dan pembongkaran paving pintu evakuasi F dengan luas 34,25 meter persegi dan paving di tumpuk setinggi 1 meter lebih. Kerugian akibat kerusakan tersebut diperkirakan sebesar Rp 59 juta.

Kedua tersangka FHA, YS dijerat dengan Pasal 170 KUHP Juncto pasal 55 ayat 1 ke-1e KUHP dengan ancaman hukumannya pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan dan Pasal 406 Juncto pasal 55 ayat 1 ke-1e KUHP dengan ancaman hukuman 2,8 tahun.▪︎[AHM/DADANG]