Surat Terbuka dr. Ibnu Fajar
▪︎Pendiri RSUD Kanjuruhan dan STIKES Kepanjen
▪︎MALANG – POSMONEWS.com,-
Mohon izin menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh masyarakat yang menanyakan kapan bisa membantu bapak/ibu semua baik melalui telepon maupun media sosial untuk dapat memberikan layanan kesehatan.
Karena kesempatan kami membantu Bapak Ibu semua tidak bisa kami lanjutkan akibat rumah di Jalan Pahlawan No. 103 Desa Jatiguwi, Kecamatan Sumberpucung, dikunci Pemkab Malang, walaupun sudah kami jelaskan bahwa rumah dan tanah tersebut sudah diserahkan kepada kami oleh Bupati tahun 1997, dan kami sudah mengganti sesuai prosedur yang diberikan kepada kami.
Singkatnya, kronologi mengapa kami masih menempati tanah dan rumah di Desa Jatiguwi sejak tahun 1973 hingga saat ini Januari 2024 adalah sebagai berikut:
1. Rumah dan tanah tersebut kami ajukan untuk mendapatkan hak milik atas saran dan rekomendasi dari bapak Bupati KDH Tk II Malang Kol. Inf. Muhammad Said.
2. Bupati merekomendasikan untuk dimiliki sebagai penghargaan yang berhasil membawa nama Pemerintah Kabupaten Dati II Malang diantaranya adalah menjadi Dokter Teladan pada tanggal 17 Agustus 1984 yang ditandatangani oleh an. Menteri Kesehatan RI, Direktur Jenderal Pembinaan Kesehatan Masyarakat, dr. Suyono Yahya M.P.H.
3. Selain penghargaan tingkat Nasional, kami juga mendapatkan berbagai penghargaan untuk Pemkab Dati II Malang dari Gubernur Wahono, Gubernur Basofi Sudirman dan lain-lain.
Puskesmas kami pimpin adalah Puskesmas Sumberpucung, yang saat itu disebut sebagai Puskesmas Pembina yang membina 5 kecamatan; Sumberpucung, Kepanjen, Ngajum, Pakisaji dan Wagir.
Pada saat itu di Kepanjen hanya ada 1 Puskesmas 2 tenaga medis dan 2 perawat, bidan kemudian kami ditunjuk menjadi kepala Puskesmas Kepanjen.
Oleh Bapak Bupati Brigadir Jenderal TNI (Purn) Abdul Hamid Mahmud (1985-1995) bersama Kepala Dinas Kesehatan dr. S. Hartomo pada tahun 1987.
Kami berpikir tidak mungkin menjadi rumah sakit, maka kami berinisiatif membuka Sekolah Perawat Kesehatan (SPK). Lalu kami bekerjasama dengan SPK Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang.
Setelah kami meluluskan perawat, kami dianjurkan mendirikan SPK sendiri. Kemudian dengan Rahmat dan Hidayah dari Allah SWT, KAMI BERHASIL MENDIRIKAN SPK yang sekarang menjadi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKES) di Kepanjen, Kabupaten Malang, dan sekarang menjadi Universitas Kepanjen Malang.
Pengajuan Sertifikasi sebagai Tindak Lanjut Rekomendasi Bupati Kol. Inf. Muhamad Said;
Permohonan kepada Bupati Malang untuk pelepasan tanah dan rumah kami lakukan pada November 1996 dan dijawab Menyetujui oleh Bupati Malang Kol. Inf. Muhammad Said pada tanggal 21 Januari 1997 bahwa tanah dan rumah seluas 1100 m2 diserahkan kepada dr. IBNU FADJAR dan tanah dan bangunan seluas 155 m2 digunakan sebagai Rumah Dinas sederhana dokter Puskesmas.
Sedangkan kwitansi pelepasan rumah dinas di Jl. Pahlawan No 103, Jatiguwi, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang, Jawa Timur, diterima oleh petugas BPN SURADI dan DWI ASTANTO pada tanggal 27 Januari 1997.
Pada tanggal 09 Agustus 1997 terbit surat dengan nomer 3968 / Kepala Inspeksi Pajak Bumi Bangunan Malang tentang buka’an baru dari semula 2582 dengan nomer persil 49 Desa D1 NASIONAL 39 luas 1100 m2.
Kemudian BPN mengeluarkan surat perintah setor lalu kami setorkan sejumlah uang sesuai yang tertera di surat perintah setor lunas. Sesuai prosedur dari BPN Malang, Jalan Terusan Kawi 10 Malang. Surat ke Kementerian Agraria kami juga diberi tembusan oleh BPN sebagai bukti bahwa benar dilakukan proses sertifikasi.
Sedangkan Bupati Malang melalui Dinas Perumahan, menerbitkan Buku Kepemilikan Rumah Permanen pada tanggal 01 Oktober 1997. Isi Buku Kepemilikan Rumah Permanen yang menyatakan diberikan kepada dr. Ibnu Fadjar. Kami diminta menunggu sampai sertifikat BPN selesai. Berkali-kali kami tanyakan ke BPN dan bukti bayar lunas pengukuran, “belum selesai” untuk di tunggu.
Pada tahun 2018 kami juga masih bayar PBB atas nama kami di rumah itu. Dan kembali kami tanyakan dan dijawab arsipnya sudah dipindahkan dari Kantor BPN Malang ke Gudang Arsip di Waru Sidoarjo dan hilang.
Sehingga harus mengulangi lagi dari awal, karena hilang itulah maka, Kepala Desa Enggar tidak bersedia menandatangani untuk tahun 2018 pengajuan BPN yang baru karena hilang, sebab ada informasi dari Bagian Hukum bahwa tanah dan rumah yang kami tempati adalah milik Pemerintah Kabupaten Malang.
Kami mengecek ke Bagian Hukum dan dinyatakan tidak ada masalah dan diminta untuk mengecek di Bagian Aset. Oleh petugas Bagian Aset diarahkan untuk menanyakan kepada Bupati terkait kepemilikan surat yang ada. Kami mencoba menemui Bupati tetapi beliau tidak ada ditempat.
Atas saran dari petugas BPN, diminta menghadap Bupati untuk meminta kembali surat penyerahan dari Pemerintah Kabupaten Malang yang pada tahun 1997 sudah diberikan Bapak Bupati Kol. Inf. Muhammad Said.
Pada tanggal 27 Juli 2022, kami menghadap dan sekaligus memberikan surat permohonan pelepasan aset yang telah DISETUJUI oleh Bupati Kol. Inf. M. Said ke Bupati Drs. H.M. Sanusi, MM. sampai dua bulan kami tanyakan melalui Ajudan Bupati Malang, Bapak Andika, dan Bapak Yoga, tetapi kami diminta menunggu.
Pada tanggal 22 September 2022 kami mendapat surat dari Dinas Kesehatan Kabupaten Malang tertanggal 19 September 2022 untuk pengosongan rumah dalam waktu 14 hari setelah surat diterima.
Dari sinilah awal masalah yang membuat kami kaget, bukan balasan surat dari Bapak Bupati melainkan dari Plt. Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes).
Kami menemui Plt. Kadinkes, Ibu Mursida untuk meminta penjelasan surat, tetapi Ibu Mursida sedang tidak ada di tempat, sedang rapat dengan Dewan. Lalu kami ke Kantor Dinas Kesehatan Jl. Panji Kepanjen, dan ditemui Sekretaris Dinkes Ibu Mursida sedang persiapan serah terima jabatan.
Pada tanggal 24 Oktober 2022, kami mendapat surat dari Satuan Polisi Pamong Praja pemerintah Kabupaten Malang untuk klarifikasi, dan tanggal 26 Oktober 2022, kami datang memenuhi undangan tersebut.
Namun kedatangan kami membuat kami terkejut karena ditunjukkan bahwa Pemkab Malang memiliki sertifikat sejak tahun 1983 hanya kata-kata tidak pernah ditunjukkan sertifikat tersebut.
Hal ini menurut kami tidak masuk akal karena pada tahun 1997 sudah jelas diberikan persetujuan untuk kami miliki karena kami telah menempati selama lebih dari 20 tahun berturut-turut tepatnya 24 tahun, membayar PBB sejak 1973 sampai tahun 2021 dan merenovasi rumah tersebut dari lantai tanah, plester ke keramik, dinding bambu kami renovasi menjadi tembok, atap dan talang air, kamar mandi, dapur dll kami renovasi agar layak huni.
Pada tanggal 21 Desember 2022 kami kembali mendapatkan surat dari Satuan Polisi Pamong Praja yang berisi agar kami mengosongkan rumah tersebut dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak diterbitkan surat tersebut.
Ancaman terbaru kami terima tanggal 10 Januari 2023 dari Satuan Polisi Pamong Praja pemerintah kabupaten Malang yang isinya agar kami mengosongkan rumah dalam waktu 3 (tiga) hari.
Sebagaimana surat No: 300/338/35.07.326/2024 tertanggal, Selasa 16 Januari 2024. SOP yang dipimpin langsung PLT. Sekda Norman Ramdiamsyah dan Fernando Hasiholan Matondang Kepala Satpol PP Kabupaten Malang. ▪︎(AHM)
#https://posmonews.com

