Warga Desa Sumberejo Batu Lakukan Aksi Solidaritas Pertahankan Aset Desa

620 dibaca

▪︎BATU-POSMONEWS.COM,-
Warga dan tokoh masyarakat Desa Sumberejo, Kota Batu, melakukan aksi solidaritas untuk mempertahankan dan menyelamatkan aset desa berupa makan serta lapangan Villa Cerry, Sabtu (26/11/2022).

Masyarakat melakukan aksi untuk menuntut agar rencana pematokan batas tanah yang akan dilakukan oleh pihak Pengadilan Negeri Malang atas tanah fasum yang difungsikan sebagai makam dan lapangan dibatalkan, dan mengembalikan tanah tersebut kepada masyarakat seperti semula.

Kades Sumberejo Drs. Riyanto, saat mendampingi warga menjelaskan jika tanah makam dan lapangan ini sudah ada sejak 1972, dan pada 1989 ada PT. Satria Pertama Berlian bersurat ke Desa Sumberejo memohon tanah tersebut untuk di kelola, dimana tanah ini awalnya adalah tanah egendom.

“Dari permohonan tersebut kemudian pada tahun 1990 diterbitkanlah sertifikat atas nama perusahaan, yang kemudian dijaminkan ke bank dan terjadi macet, sehingga akhirnya tanah ini dilelang pada 2005,” jelasnya.

“Dari hasil lelang oleh bank tersebut kemudian dimenangkan oleh seseorang bernama Menik Rahmawati. Jadi bu Menik ini saat ini memegang sertifikat yang telah di balik nama atas dasar menang lelang pada 2005,” lanjutnya.

“Karena merasa punya hak, akhirnya si pemenang lelang kemudian mengajukan permohonan ke pengadilan, hingga turun surat ke Desa yang isinya akan dilakukan pemasangan patok batas atas lahan fasum milik desa Sumberejo ini,” ungkap Riyanto.

Lebih lanjut dirinya menjelaskan jika atas rencana tindakan tersebut, kemudian memicu reaksi masyarakat untuk melakukan perlawanan untuk mempertahankan vasum Desa Sumberejo berupa tanah makan dan lapangan sepak bola yang hingga saat ini masih aktif serta digunakan oleh seluruh warga desa Sumberejo.

“Atas munculnya sertifikat hak milik (SHM) no 43 dengan luas 4000 meter persegi pada tahun 1990 ini dari pihak desa menduga ada kejanggalan mengingat vasum berupa tanah makam dan lapangan ini sudah ada sejak 1972, sedangkan SHM 43 yang terbit baru tahun 1990 dengan pemilik pertama bernama Saidi,” terangnya.

“Sedangkan Saidi meninggal tahun 1965, dan di tahun 1990 kok bisa kemudian ada peralihan hak jual beli. Ini yang saat ini akan kita tanyakan pada pihak terkait,” keluhnya.

Dari penelusuran desa pada pihak keluarga ahli waris dari Saidi” memang dibenarkan jika Saidi meninggal pada 1965, lalu kenapa tahun 1989 – 1990 ada transaksi peralihan hak. “itu yang menurut kami dan warga janggal”

Sementara itu, Sumarno salah satu warga Sumberejo yang turut melakukan aksi mengungkapkan jika keinginan warga sebenarnya sederhana, kembalikan tanah makam dan lapangan ini pada warga, mengingat tanah ini sejak 1964 tanah ini sudah di kuasai warga, sedangkan untuk vasum (termasuk makam dan lapangan) difungsikan dari sejak 1972 jauh sebelum munculnya SHM no 43 tahun 1990.

“Dan kedepan, jika apa yang kami pertahankan tidak direspon, kami warga akan menurunkan masa yang lebih besar, serta akan swadaya untuk menempuh jalur hukum guna mempertahankan hak kami sebagai warga desa Sumberejo,” pungkasnya.▪︎[DWI/AHM]