Kementerian PUPR Mengaudit Stadion Gelora Delta dan Surajaya

410 dibaca

▪︎JATIM-POSMONEWS.COM,-
Setelah terjadinya tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang, menewaskan 135 suporter, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), mendapat tugas dari Presiden Joko Widodo melakukan mengaudit sejumlah stadion di Indonesia yang tidak layak.

Salah satunya Stadion Gelora Delta Sidoarjo juga dilakukan audit oleh Kementerian PUPR. Hal itu dilakukan imbas tragedi terjadi di Stadion Kanjuruhan Malang.

Sementara itu Kepala Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Sidoarjo, Djoko Supriyadi, mengungkapkan audit dari perwakilan pegawai Kementerian PUPR itu telah dilakukan.

“Sudah datang Jumat (28/10) lalu,” katanya.

Djoko menambahkan, terkait audit tersebut pihaknya juga belum banyak mengetahui hasilnya. Karena hasil audit akan dilaporkan langsung ke atasan di Kementerian PUPR.

“Kami hanya mendampingi,” imbuhnya.

Selain mendampingi, Disporapar juga diminta menyampaikan sejumlah data terkait Stadion Gelora Delta. Seperti data tahun pembangunan, renovasi, status kepemilikan maupun kapasitas stadion. Kemudian data terkait gambar perencanaan pembangunan, laporan kajian arsitektur, hingga data analisis perkuat ketahanan gempa.

Stadion Gelora Delta merupakan salah satu stadion yang ikut digunakan untuk pertandingan Liga 1 maupun Liga 2. Khususnya pertandingan kandang bagi Deltras Sidoarjo. Saat ini kompetisi sepak bola di Indonesia masih diliburkan. Jadwal lanjutan liga juga masih belum jelas.

▪︎Stadion Surajaya Lamongan

Pemerintah melalui Kementerian PUPR mulai melakukan pendataan dan pemeriksaan untuk menentukan kelayakan stadion sepak bola di Indonesia usai tragedi Kanjuruhan. Salah satu stadion yang diperiksa adalah Surajaya Lamongan.

Petugas dari Kementerian PUPR BPPW Jawa Timur mendatangi Stadion Surajaya Lamongan untuk memeriksa kelayakan stadion yang digunakan sebagai kandang Persela di Liga 2.

Petugas melakukan pendataan administrasi dan melakukan pemeriksaan di sejumlah fasilitas di Stadion Surajaya Lamongan. Adapun pemeriksaan meliputi administrasi stadion, mulai dari izin mendirikan bangunan, laporan pengelolaan stadion, hingga sertifikat lainnya.

Selain itu petugas juga memeriksa struktur bangunan mulai dari pintu masuk, ruangan-ruangan hingga tribun. Saat memeriksa struktur bangunan stadion yang dibangun sejak 1979 silam ini, petugas menemukan banyak pilar tribun yang sudah retak.▪︎[FEND/DANAR]