Berita

Kejari Batu Lakukan Restorative Justice Perkara Curanmor

▪︎BATU-POSMONEWS.COM,-
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu, melakukan penghentian perkara sekaligus pembebasan tahanan terhadap tersangka Muhammad Farid, warga Desa Jatisari, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, dengan Restorative Justice, Selasa (30/8/2022).

Bertempat di “Pondok Seduluran” Desa Junrejo Kecamatan Junrejo Kota Batu, pembebasan tahanan dengan tersangka Muhammad Farid berdasarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Kejaksaan Negeri Batu Nomor : Print 775 /M.5.44/Eoh. 2/08/2022 Tanggal 26 Agustus 2022.

Kepala Kejaksaan Negeri Batu, Agus Rujito, SH. MH. menyampaikan bahwa alasan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, dan tindak pidana ancaman penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun.

“Dalam kerangka pikir keadilan restoratif dimana dengan mempertimbangkan kepentingan korban dan kepentingan hukum lain yang dilindungi, penghindaran stigma negatif, penghindaran pembalasan, respon dan keharmonisan masyarakat dan kepatutan, kesusilaan, dan ketertiban umum,” ungkap Kajari Batu.

Sesuai dengan kronologis, perkara 362 KUHP dengan tersangka Muhamad Farid, hari Minggu tanggal 19 Juni 2022 sekira pukul 13.00 WIB di halaman Pabrik CV. Delta Raya Jl. Hasanudin No. 114 RT. 004 RW. 005 Dusun Jeding, Desa Junrejo, Kecamatan Junrejo Kota Batu.

“Tersangka telah mengambil sesuatu barang berupa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega R warna Silver tahun 2006 Nopol W-3087-NW Noka MH34D70016J167543 Nosin 4D7167499 yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain selain ia tersangka yaitu milik saksi YUVIE PRADANA dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,” terang Agus Rujito.

Dalam kesempatan tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Batu berpesan kepada Muhammad Farid, resmi bebas dari tahanan berdasarkan keadilan restoratif dan kepada Muhammad Farid agar selalu berkelakuan baik dimanapun berada dan jangan sampai mengulangi perbuatannya lagi.

“Jika mengulangi lagi maka akan dibatalkan Surat Ketetapan ini dan agar bekerja yang baik,” pungkasnya.

Sebelimnya upaya perdamaian telah dilakukan Kamis tanggal 18 Agustus 2022 bertempat di Kejaksaan Negeri Batu, dengan Penuntut Umum, Abdul Ghofur, SH. sebagai mediator.

Hasil perdamaian, tersangka meminta maaf kepada korban dan menyesal atas perbuatannya. Begitu juga korban sudah memaafkan tersangka dan berharap tidak ada dendam, tidak mengulangi perbuatannya serta menjalin hubungan kekeluargaan.**(dwi/ahm)

Related Articles

Back to top button