Dua Terdakwa Korupsi Pasar Balung Kulon Divonis Penjara
▪︎SURABAYA–POSMONEWS.COM,-
Dua terdakwa kasus dugaan korupsi Pasar Balung Kulon diputus bersalah oleh Majelis Hakin Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (12/7/22).
Kepala Seksi Intelijen Soemarno, SH., MH., ditemui di ruang kerjanya menjelaskan putusan hakim tersebut.
Pejabat Pebuat Komitmen (PPK) pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Dedy Sucipto mendapat vonis pidana penjara selama 5 tahun penjara dengan potongan masa tahanan dan denda Rp. 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Sedang Junaidi selaku Direktur PT Anugrah Mitra Kinasih yang melaksanakan proyek pembangunan rehabilitasi Pasar Balung Kulon mendapat vonis lebih berat.
Ia mendapat vonis 6 tahun penjara, denda Rp. 300 juta subsidair 3 bulan kurungan, dan uang pengganti sebesar Rp. 1.889.478.198,07 subsidair 2 tahun penjara.
“Atas putusan tersebut, baik pihak terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir,” terang Soemarno.
Sebelumnya, keduanya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan pidana penjara selama 7,5 tahun. Keduanya juga dituntut membayar denda 300 juta subsider 4 bulan kurungan.
Kepada Junaidy yang mengerjakan proyek rehabilitasi Pasar Balung Kulon, JPU juga menuntut uang pengganti sebesar Rp. 1,8 miliar subsider 3 tahun 9 bulan kurungan.
Rehabilitasi Pasar Balung Kulon menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2019 senilai Rp 7 milyar. Kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp. 1.8 miliar.
Kedua dijerat Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.**(okt/zah)

