Kemenkeu: Pemberlakuan Program Pengungkapan Sukarela Berakhir

490 dibaca

▪︎JAKARTA–POSMONEWS.COM,-
Kinerja baik penerimaan pajak tak lepas dari pemberlakuan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) telah berakhir 30 Juni 2022.

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, memaparkan hingga akhir pelaksanaan PPS jumlah harta yang diungkap Wajib Pajak (WP) sebanyak Rp 594,82 triliun, dengan jumlah pembayaran kewajiban dari harta yang diungkap tersebut dalam bentuk Pajak Penghasilan (PPh) mencapai Rp 61,01 triliun.

“Program pengungkapan pengungkapan sukarela ini kalau kita lihat jumlah yang mengikuti wajib pajaknya, baik orang pribadi maupun badan adalah 247.918 wajib pajak. Mereka itu kemudian diberikan surat keterangan atas harta yang mereka laporkan sebanyak 308.059 surat keterangan,” ungkap Menkeu dalam Konferensi Pers PPS di Jakarta, Jumat (01/07).

Secara lebih rinci Menkeu mengungkapkan, harta yang dideklarasikan merupakan kombinasi dari deklarasi dalam negeri dan repatriasi sebesar Rp 512,57 triliun, deklarasi luar negeri sebesar Rp 59,91 triliun, dan harta yang diinvestasikan ke instrumen surat berharga negara (SBN) sebesar Rp 22,34 triliun.

Jika dilihat dari lapisan harta WP, jumlah WP dengan total harta sampai dengan Rp10 juta sebanyak 38.870 orang atau 15,68%. Jumlah WP dengan harta antara Rp10-100 juta sebanyak 82.747 orang atau 33,38%. Kemudian jumlah WP dengan harta antara Rp100 juta-1 miliar sebanyak 75.110 orang atau 30,30%, untuk Rp 1-10 miliar jumlahnya 41.239 WP atau 16,63%, untuk Rp 10-100 miliar berjumlah 9.236 WP atau 3,73%, serta untuk Rp100 miliar-1 triliun dan diatas Rp 1 triliun jumlahnya masing-masing 705 WP dan 11 WP.

“Ini kita harapkan dengan adanya PPS, ke depan compliance atau kepatuhan akan terus dipelihara,” harap Menkeu. **(dep/feb/alam)