Biaya Seragam Sekolah di Malang Dikeluhkan Wali Murid

1,010 dibaca

▪︎MALANG-POSMONEWS.COM,-
Meski Pemerintah Kabupaten Malang, akan menanggung biaya sekolah siswa program wajib belajar 9 tahun di sekolah, pihak sekolah menyatakan masih ada biaya yang harus dikeluarkan siswa baru dalam PPDB untuk keperluan belajar. Misalnya, biaya seragam dan yang lainnya.

Hal itu diungkapkan wali murid baru Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMPN 01 Pakisaji, WY dan TT. Berkaca pada tahun lalu, beberapa jenis biaya yang ditanggung untuk siswa baru diantaranya Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) bulanan dan uang pembangunan. SPP bulanan di SMPN 1 Pakisaji sebesar Rp 90.000 perbulan, sedangkan uang bangunan Rp 800.000. Biaya seragam Rp. 1.200.000,- dan biaya seragam ini bisa beda untuk sekolah yang lain, yang juga harus ditanggung oleh wali murid.

Perbedaannya, pada tahun lalu, uang untuk membeli seragam sekolah masih pakai kwitansi sekarang tidak. Jika tidak pakai kwitansi berarti pungli yang dilakukan pihak sekolah. Jika wali murid baru langsung berbayar maka pihak sekolah kemudian memberikan bekal seragam itu untuk siswa baru. Tahun ini, jika terkait uang gedung pihak sekolah mengatakan boleh di cicil begitu katanya dalam rapat komite beberapa hari yang kata wali murid kepada wartawan.

Namun, biaya untuk keperluan lain, seperti kegiatan ekstra kurikuler Pramuka saat mata pelajaran, harus ditanggung sendiri oleh siswa dijadikan satu dengan SPP bulan juga berbeda dengan sekolah yang lain. Jika di SMPN 1 Pakisaji siswa baru SPP bulanan 90.000 dengan rincian Rp. 60.000 untuk sumbangan komite, Rp. 20.000 untuk rekreasi, Rp 5.000 untuk Pramuka, Rp 5.000 untuk air minum, Untuk membeli peralatan kesenian yang diperlukan saat belajar kesenian juga ditanggung sendiri oleh siswa.

Saat dikonfirmasi melalui ponselnya pihak Kepala Sekolah, Hanik Lutfiana, tidak bersedia komentar baik melalui wa maupun telpon langsung. Dia mengundang wartawan untuk datang ke sekolah pada jam kerja dan hari masuk sekolah.

Bagi pihak SMP, kehadiran siswa baru merupakan ajang bagaimana caranya membantu sekolah karena sekolah bisa mendapat dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diberikan pemerintah pusat, selain dana bantuan dari Pemkab Malang. BOS yang didapat sekolah dihitung per siswa.

Tak berbeda, di SMP yang lainnya pun siswa masih harus mengeluarkan uang untuk beberapa keperluan, seperti saat praktikkum mata pelajaran kesenian dan olahraga. “Berenang bayar sendiri, siswa kumpulin uang. Kalau ada praktek kesenian, anak beli sendiri (keperluannya sendiri).

Adapun, jenis biaya yang ditanggung dari dana bantuan Pemkab Malang dengan keluarnya Bosda sekolah dilarang menarik pada siswa dan orang tua murid dan itu sudah ada MoU-nya kata Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Malang, Saiful Efendi. Tidak ada biaya SPP bulanan di program wajib belajar.

Sementara itu Sekertaris Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, Dr. Suwandi, selalu menghindar saat dikonfirmasi terkait biaya yang ada di sekolah wajib belajar.

Dengan diberikan bantuan operasional, sekolah tak boleh lagi memungut uang apapun dari siswa, termasuk SPP bulanan dan uang praktikum.

“Tidak boleh, lagian sekolah swasta kan juga dapat dana BOS dari pemerintah pusat. Sebenarnya tanpa bansos (dari Pemkab Malang) pun, sekolah tidak perlu memungut biaya karena ada dana BOS,” kata Saiful Efendi.

Bantuan operasional tidak boleh dipakai untuk menggaji guru.dan yang diperbolehkan dana Bos pusat hanya 50% untuk menggaji guru. Hal itu karena gaji guru disediakan Pemkab Malang dalam anggaran honor peningkatan mutu guru.

Tak hanya tingkat SMP, Pemkab Malang juga menganggarkan bantuan sosial untuk siswa miskin yang diterima di sekolah dasar (SD) swasta. Nilainya Rp 2,160 juta per orang per tahun. Untuk siswa di SMA swasta, disediakan anggaran Rp 2 juta per orang per tahun. Nilai yang sama berlaku bagi siswa di SMK swasta.
**(ahm/ely/pri)