DPU BM Kab Malang Pangkas Pohon-pohon di Tepi Jalan
▪︎MALANG-POSMONEWS.COM,-
Pemangkasan tanaman merupakan salah satu kegiatan rutin yang dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga (DPU BM) Kabupaten Malang.
Pemangkasan dilakukan secara intensif terutama pada pohon tepi jalan, mengingat saat penghujan sebagai mana paska diterjang hujan angin pada (19/2/2022) lalu. Termuat di posmonews.com “porak-poranda di terjan angin”.
Suwignyo, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga (DPU BM), mengungkapkan, pada saat penghujan dan cuaca ekstrem agar tidak menimbulkan korban bagi pengguna jalan, apabila terjadi hujan deras disertai angin kencang, sering terjadinya banyak pohon tumbang.
Petugas dari Bidang Pemeliharaan Pohon melakukan pemangkasan pohon di sepanjang jalan Kabupaten Malang untuk mempermudah proses pemangkasan pada pohon yang tinggi, petugas menggunakan mobil skywalker.
Pemangkasan dilakukan dengan membersihkan pohon yang menjuntai ke badan jalan agar tidak membahayakan pengguna jalan. Pemangkasan juga dilakukan terhadap cabang yang sudah tua dan tidak produktif, cabang yang terserang hama penyakit, cabang yang kering dan daun-daun yang tumpang tindih.
Pemangkasan dilakukan untuk menghindari dahan patah atau pohon tumbang akibat daun terlalu rimbun dan angin kencang. Pemangkasan juga dilakukan untuk mengendalikan pertumbuhan tanaman yang tidak teratur dan mempertahankan bentuk/dimensi ukuran tanaman.
Manfaat lain yaitu untuk menjaga kesehatan tanaman. Jika ada daun atau gembar-gembor yang terkena penyakit, akan segera dipangkas agar tidak meluas ke bagian tanaman lainnya.
Petugas juga melakukan pemangkasan pada akhir musim penghujan untuk mengurangi penguapan tanaman pada musim kemarau panjang, sehingga tanaman tidak mati kekeringan, pemotongan pohon tepi jalan itu juga memerlukan perbub.
“Bagi masyarakat juga boleh mengajukan permohonan untuk dipotong dengan melampirkan dokumen pohon di tepi jalan yang berada di depan rumahnya,” tegasnya.
Penebangan pohon yang berada di Ruang Milik Jalan (Rumija) atau di Ruang Manfaat Jalan (Rumaja) harus mendapat izin terlebih dahulu. Karena termasuk tugas kita memelihara dan pemangkasannya.
**(ade/pri/kur)

