Diskresi Mengurangi Kapasitas Aktivitas PTM Menjadi 50 Persen

419 dibaca

JAKARTA-POSMONEWS.COM,-
Kasus baru infeksi varian Omicron terus bertambah di tanah air. Untuk mengantisipasi potensi puncak dan lonjakan kasus Omicron, pemerintah terus mengevaluasi pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh Indonesia.

Hal ini dilakukan mengingat, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) melaporkan bahwa varian Omicron lebih mudah menular dibandingkan dengan varian Covid-19 lainnya, tetapi gejalanya lebih ringan.

Oleh karena itu, pasien yang terinfeksi varian ini umumnya dapat pulih tanpa harus dirawat di rumah sakit. Namun, bukan berarti penularannya harus dianggapo sepele.

Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate dalam keterangan tertulis Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Rabu (19/1/2022) menyampaikan bahwa dalam upaya mengantisipasi lonjakan kasus yang diprediksi akan terjadi pada bulan Februari dan Maret mendatang, perlu dilakukan evaluasi PPKM.

“Pemerintah terus mengevaluasi penerapan PPKM di seluruh wilayah Indonesia guna meningkatkan kewaspadaan masyarakat, serta pemerintah daerah terhadap penularan varian Omicron, yang diprediksi (kasus Omicron) mencapai puncaknya pada Februari sampai Maret 2022,” kata Johnny.

Diskresi Empat Menteri

Pemerintah akhirnya memutuskan memberikan diskresi berupa mengurangi kapasitas aktivitas Pembelajaran Tatap Muka (PTM). Kegiatan tersebut dapat dilakukan 50% dari jumlah peserta didik pada wilayah Pemberlakuan Pembatasan Masyarakat (PPKM) level dua. Sebelumnya daerah PPKM Level 2 bisa menyelenggarakan PTM 100% dari kapasitas.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan bersama empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Keputusan ini berdasarkan pertimbangan situasi peningkatan kasus Covid-19. Selain juga kesepakatan antara Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Dalam Negeri.
**(za/alams)