Sidang KKEP Putuskan PTDH bagi Randy Bagus

544 dibaca

SURABAYA-POSMONEWS.COM,-
Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Bidpropam Polda Jatim, Kamis (27/1), akhirnya memutuskan PTDH kepada Randy Bagus Hari Sasongko.

Tersangka aborsi terhadap Novia Widya Sari, terbukti bersalah dan melanggar Pasal 7 ayat 1 huruf (b) dan Pasal 11 huruf (c) Perkab 14 tahun 2012. Tentang kode etik profesi Polri.

Dalam sidang selain menghadirkan Randy, Bidpropam Polda Jatim juga menghadirkan 9 saksi termasuk orang tua korban Novia Widya Sari.

“Saudara Randy jelas-jelas bersalah. Dia dinyatakan PTDH (Pemberhentian dengan Tidak Hormat). Dan selanjutnya tinggal menunggu proses administrasi pemecatannya,” terang Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko.

Sementara Kabid Propam Polda Jatim, Kombes Pol Taufik Herdiansyah Zeinardi, mengatakan, sesuai arahan Kapolri dan Kapolda, pihaknya akan melakukan upaya preventif (pencegahan) untuk menghindari pelanggaran anggota.

“Ini sekaligus juga sebagai warning buat anggota lainnya,” ujar Taufik. **(hayan chandra)