Permainkan Harga Minyak Goreng, Siap-siap Dikerangkeng

361 dibaca

JAKARTA-POSMONEWS.COM,-
Melambungnya harga minyak goreng beberapa bulan lalu membukin pemerintah geram. Melalui Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi, mengatakan pemerintah tidak akan segan memberikan sanksi kepada produsen atau perusahaan minyak goreng yang menjual produknya di atas Rp 14.000 per liter.

“Produsen yang tidak mematuhi ketentuan, maka akan dikenakan sanksi berupa pembekuan atau pencabutan izin. Kami mengingatkan pemerintah akan mengambil langkah yang sangat tegas,” ujar Mendag, Lutfi saat jumpa pers virtual, Selasa (18/1/2022).

Mendag menegaskan bagi semua pihak yang melakukan kecurangan atau penyelewengan minyak goreng murah akan dibawa ke meja hijau.

“Kami ingatkan kepada siapapun yang melakukan kecurangan atau melakukan apapun tindakan melawan hukum Pemerintah RI akan melanjutkan ke proses hukum,” kata Lutfi.

Sebagai awal pelaksanaan, penyediaan minyak goreng satu harga akan dilakukan melalui ritel modern yang menjadi anggota Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo).

Sementara itu, pasar tradisional diberikan waktu satu minggu untuk melakukan penyesuaian.

“Melalui kebijakan ini diharapkan masyarakat dapat memperoleh minyak goreng dengan harga terjangkau dan di sisi lain produsen tidak dirugikan karena selisih harga akan diganti oleh Pemerintah,” kata Mendag Lutfi.

Penetapan Harga Migor

Pemerintah menetapkan kebijakan minyak goreng satu harga mulai Rabu, 19 Januari 2022. Melalui kebijakan ini, seluruh harga minyak goreng, baik kemasan premium maupun kemasan sederhana, akan dijual Rp 14 ribu per liter.

Mendag Lutfi mengatakan, pemerintah berupaya menjaga stabilitas harga di pasar seiring dengan peningkatan harga acuan crude palm oil (CPO).

Menurut dia, pemerintah melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) telah menyiapkan dana sebesar Rp 7,6 triliun untuk membiayai penyediaan minyak satu harga.

“Sebesar 250 juta liter per bulan atau 1,5 miliar liter selama enam bulan,” kata Lutfi, 18 Januari 2022.

Persoalan harga minyak goreng telah berlangsung sejak akhir 2021. Berikut fakta-faktanya. Harga minyak goreng tembus lebih dari Rp 20 ribu.

Akhir 2021 hingga pertengahan Januari 2022, harga minyak goreng kemasan di beberapa pasar melambung hingga lebih dari Rp 20 ribu per liter. Di pasar tradisional Jakarta, harga minyak berkisar Rp 20-21 ribu per liter. Sedangkan harga minyak goreng curah berkisar Rp 19-20 ribu per liter.

Sementara itu harga minyak goreng kemasan di Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) per 11 Januari berada di rentang Rp 20.400-20.900 per liter. Di situs yang sama, harga minyak curah per liter secara nasional rata-rata Rp 18.700 per liter.

Penyebab Harga Naik

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan ,Oke Nurwan, beberapa waktu lalu menyebut ada dua penyebab tingginya harga minyak goreng di pasaran. Penyebab itu antara lain faktor global dan faktor di dalam negeri.

“Kenapa harga minyak goreng naik? Pertama, karena faktor bahan baku. Persoalan harga minyak goreng bukan hanya terjadi di Indonesia, ini gejolak global karena pasokan minyak nabati dunia menurun,” ujar Oke, 24 November 2021.

Oke menjelaskan, melonjaknya harga minyak sawit mentah atau CPO disebabkan oleh turunnya produksi di Malaysia sekitar 8 persen. Ia memperkirakan penurunan produksi juga bakal terjadi di Indonesia.

Pemerintah Siapkan Subsidi

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya mengatakan pemerintah akan menyiapkan anggaran Rp 3,6 triliun untuk mensubsidi selisih harga minyak goreng. Airlangga menyatakan selisih harga tersebut sudah dihitung dengan komponen pajak pertambahan nilai atau PPN.

Pemerintah menghitung volume minyak goreng yang dibutuhkan oleh masyarakat hingga enam bulan mendatang mencapai 1,2 miliar liter. Semula, pemerintah menetapkan harga minyak satu harga hanya untuk kemasan sederhana. Namun akhirnya, harga minyak Rp 14 ribu juga berlaku untuk kemasan premiu.
**(za/alams)