Paripurna Penetapan Pasangan SALAF sebagai Bupati Malang
▪︎Dan Pemberhentian SANDI sebagai Bupati Malang
▪︎MALANG – POSMONEWS.com,-
DPRD Kabupaten Malang menggelar Rapat Paripurna pada, Selasa (11/2), dengan agenda pertama Pengumuman Pemberhentian Bupati, H.M. Sanusi, MM. dan Wakil Bupati Malang, Didik Gatot Subroto (SANDI) Hasil Pilkada Serentak Tahun 2020, kedua Pengumuman Penetapan Pasangan Calon Bupati HM Sanusi, MM dan Wakil Bupati Dra. Lathifah Shohib Bisri Malang Terpilih ( SALAF).
Ketua DPRD Darmadi S.Sos dalam sambutannya menyampaikan bahwa masa jabatan Drs. H.M. Sanusi, M.M., dan Drs. H. Didik Gatot Subroto, S.H., M.H. (Sandi) 2020-2025, telah berakhir sesuai dengan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang pada (11/2/2025).
Berdasarkan keputusan KPU Kabupaten Malang Nomor 9 Tahun 2025, pasangan Sanusi dan Hj. Lathifah Shohib ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih dengan perolehan 782.356 suara atau 66,22%.
DPRD akan mengusulkan pengesahan pemberhentian dan pengangkatan kepala daerah baru kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Timur.
Darmadi juga menyampaikan apresiasi kepada Bupati dan Wakil Bupati periode 2020-2925 pemimpin sebelumnya dan berharap kepemimpinan yang baru membawa kemajuan bagi Kabupaten Malang yang lebih baik lagi.
Setelah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang sebagai bupati dan wakil bupati Malang terpilih, kemarin (11/2) H M. Sanusi dan Lathifah Shohib (Salaf) ditetapkan melalui rapat paripurna.
Dalam rapat tersebut, DPRD juga mengusulkan pemberhentian kepemimpinan pasangan H M. Sanusi-Didik Gatot Subroto (Sandi).
Ketua DPRD Kabupaten Malang Darmadi mengatakan, agenda paripurna dijadwalkan untuk menindaklanjuti hasil keputusan penetapan KPU Kabupaten Malang.
Terdapat dua agenda dalam rapat itu, yakni pengumuman usulan pemberhentian bupati dan wakil bupati Malang hasil Pilkada 2020, serta pengumuman pengusulan penetapan bupati dan wakil bupati Malang terpilih hasil Pilkada 2024 beberapa hari yang lalu.▪︎(AHM)
