Penandatanganan MoU Kejari dan Kementerian Agama Hulu Sungai Tengah

181 dibaca

KALSEL-POSMONEWS,-
Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah, bersama dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Hulu Sungai Tengah melaksanakan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU).

Penandatanganan MoU dilakukan oleh Kajari Hulu Sungai Tengah Trimo, S.H., M.H. dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Hulu Sungai Tengah H. SAIPUDIN, S.Ag, M.Pd.I. MoU ini terkait pendampingan Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), bertempat di Aula Kemenag Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) Jumat (24/09/2021).

Acara tersebut dihadiri juga oleh Para Kasi dan Jaksa Fungsional di lingkungan Kejari Hulu Sungai Tengah serta Para Pejabat Fungsional dan Struktural di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Dalam sambutannya Kajari menyampaikan “Dengan adanya penandatanganan MoU, Jaksa pengacara negara (JPN) dengan kuasa khusus bisa mewakili negara dalam kasus atau perkara perdata dan tata usaha negara. Jaksa Pengacara Negara bisa melakukan pendampingan khususnya BUMN, BUMD dan instansi vertikal sekaligus membantu didalam dan diluar pengadilan”.

Lebih lanjut Kakankemenag Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) H. SAIPUDIN, S.Ag, M.Pd.I mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pihak Kejari Hulu Sungai Tengah HST yang telah bersedia meluangkan waktu dan menyampaikan sosialisasi terkait pendambingan bidang Datun. Mengingat Kantor Kementerian Agama adalah institusi negara yang tidak menutup kemungkinan bersentuhan dengan hukum Perdata.

Dalam MoU tersebut kedua belah pihak bersepakat untuk mengadakan kerjasama di bidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara yang meliputi kegiatan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pendapat hukum, penegakan hukum dan tindakan hukum lainnya.**(febri)