Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Musnahkan Barang Bukti Narkoba

234 dibaca

JAKARTA-POSMONEWS,-
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti berbagai jenis narkoba yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Barang bukti tersebut meliputi Heroin 805,727 gram, ganja 2.186,4418 gram, Metamphetamin (Sabu sabu) 7,242,6638 gram, Pil Ekstasi 1.856 butir dan Tembakau sintesis 119.0875 gram, turut juga dihancurkan ribuan handphone berbagai merek dan timbangan elektrik.

Berbagai barang bukti tersebut berasal dari 673 perkara yang telah incraht (memiliki kekuatan hukum tetap). Pemusnahan tersebut dilakukan dengan cara dibakar dan dihancurkan menggunakan mesin blender.

Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Bima Suprayoga. SH.M.Hum. mengatakan pemusnahan barang bukti itu sebagai bentuk komitmen penegak hukum memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Jakarta Pusat. Selain itu juga untuk meminimalisir hal-hal yang tidak diinginkan.

Turut hadir dalam kegaiatan tersebut Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Esron Mulatul dan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Jakpus, Indrawenny Panji Yoga serta para Kasi Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.**(ahmad)