Bupati Malang: Jangan Ada Kecurangan dalam PPDB

245 dibaca

MALANG-POSMONEWS.COM,-Bupati Malang, Drs. H.M. Sanusi, MM. mengingatkan agar tidak ada kecurangan dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat Sekolah Dasar (SD) maupun Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Sebelumnya Dinas Pendidikan (Dindik), Dr. Rahmat Hardiyono, Kabupaten Malang diketahui telah membuka PPDB jenjang SD mulai tanggal 14-26 Juni kemarin.

Kemudian, PPDB jenjang SMP masih berlangsung sampai 10 Juni 2021, sejak 28 Juni 2021.

Menyikapi hal ini, H.M. Sanusi, mengingatkan seluruh pegawai di pemerintahan Kabupaten Malang agar tidak melakukan kecurangan dengan memasukan calon siswa ke sekolah.

“Terkait PPDB, kalau ada data atau domisili siluman, semua sudah ada mekanismenya,” ungkapnya kepada posmonews.com saat dikonfirmasi (30/6/2021).

Dia berharap tidak ada satupun oknum yang memanfaatkan PPDB ini. Apalagi sampai melakukan kecurangan dalam proses PPDB baik SD maupun SMP.

“Kami berharap, urusan domisili, jalur prestasi, jalur Afarmasi, jalur anak-anak berkebutuhan khusus, semua diatur,” lanjut dia.

Sekretaris Dewan Pendidikan Kabupaten Malang, Drs. H. Bambang Suprijono MSc. MSi. mengatakan, bila ada aparatur sipil negara (ASN) di instansi Pemerintahan Kabupaten Malang yang bermain curang, maka baiknya masyarakat segera melapor ke Pemerintah Kabupaten Malang melalui Inspektorat.

Pemkab Malang melalui Inspektorat lantas akan menyelidiki bila ada laporan dan bakal menindak jika laporan tersebut sesuai dengan kondisi yang ada.

“Laporin saja. Kami punya Inspektorat, karena Inspektorat merupakan penyidik sipil di lingkungan Pemkab, akan kami cek. Inspektorat itu akan menindak, karena ada aturan kepegawaian,” tukasnya.

Jika di lapangan menemukan hal-hal yang tidak sesuai dengan peraturan Bupati Malang no. 9 tahun 2021 terkait PPDB untuk segera melakukan konfirmasi baik ke Dewan Pendidikan atau ke Diknas sebagai mana jika ada tarikan seragam. Apalagi sekarang Pandemi Covid-19 dan masih PPKM Mikro darurat.

Ada juga yang masuk ke kami SMP yang menarik dana SMPN 3 Lawang, SMPN 1 Kepanjen SMPN Bululawang agar sekolah berdasarkan Perbub no 9 tahun 2021 melibatkan komite sekolah dalam hal seragam dan SPP .

“Terkait laporan yang masuk ke dewan pendidikan belum saya cek kebenarannya karena masih PPKM,” pangkas Bambang Suprijono. **(ahmad/ade)