Dugaan Ilegal Logging di Malang Dipersoalkan KHYI

197 dibaca

MALANG-POSMONEWS.COM,-
Maraknya kasus ilegal loging di wilayah Kabupaten Malang, Jawa Timur, mendapat sorotan Kantor Hukum Yustitia Indonesia (KHYI), Selasa (15/6/21).

Ketua KHYI, Dwi Indrotito Cahyono, SH. mengkapkan bahwa pihaknya sebagai penegak hukum, serta seorang advokat peduli akan pemberantasan hal-hal yang diduga berpotensi korupsi, suap, pungli maupum gratifikasi di Indonesia.

Berdasar pasal 41 no. 31 tahun 1999 mengenai peran serta masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, pungli dan gratifikasi.

“Kami juga diperkenankan dalam hal ini membantu pemberantasan (pemberian informasi) bersama penegak hukum lainya (KPK, Kejaksaan dan Kepolisian), dalam hal sebagai pemberi informasi maupun sebagai pelapor atau pun sebagai pengadu dugaan tindak pidana korupsi, suap maupun dugaan gratifikasi.

Dia menjelaskan, terkait temuan dari tim KHYI di lapangan mengenai pemotongan kayu sonokeling di dua tempat wilayah Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang; pemotongan kayu sonokeling di tepi Jalan Raya Kabupaten Malang di Desa Kalipare, Kecamatan Kalipare (11/4/2020).

Berdasar informasi dari pihak desa sebanyak 6 (enam) pohon berdiameter besar dan kedua berlokasi di Rejekwesi/Kalipare tanggal (19/11/2020) pemotongan 2 (dua) pohon sonokeling juga dijaga aparat kepolisian dalam pengaman di jalan.

“Kami ingin meminta penjelasan maupun keterangan terkait kronologis serta proses dan prosedurnya seperti apa baik kepada saudara Supriyadi selaku Kasi Pemeliharaan Pohon PU BINA MARGA maupun pihak BINAMARGA Kabupaten Malang.

“Sonokeling termasuk kedalam kategori tanaman hampir langka dimana pemotongan kayu tersebut membutuhkan banyak dokumen izin dan dilengkapi surat-surat. Maka dari itu melalui surat ini terkait pemotongan kayu sonokeling di dua tempat wilayah Kecamatan Kalipare, kami ingin mengetahui maupun meminta penjelasan secara tertulis dari Binamarga Kabupaten Malang,” katanya.

Apalagi terkait aset negara yang pengelolaannya di bawah Dinas Binamarga, apakah juga sudah sepengetahuan dari Bupati Malang saat terjadinya eksekusi pemotongan kayu sonokeling tersebut.(ahmad/agus/ade)