Jokowi Minta PTM 2 Jam, Nadiem “Ngeyel” Pakai SKB 4 Menteri

141 dibaca

“Mendikbudristek Nadiem Makarim mengatakan jam belajar tatap muka di sekolah tetap mengacu pada SKB 4 Menteri.”

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim, mengatakan durasi Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di sekolah mengacu pada Surat Keputusan Bersama 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

Hal tersebut disampaikan usai Presiden Joko Widodo meminta sekolah belajar minimal dua jam selama dua hari per minggu dengan kapasitas siswa 25 persen per kelas.

Pernyataan Jokowi itu berbeda dengan SKB 4 Menteri dan panduan PTM untuk jenjang PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah yang ditetapkan Kemendikbud.

“Sekolah yang sudah atau dalam proses melakukan PTM terbatas dengan durasi belajar dan jumlah murid berbeda tetap diperbolehkan selama mengikuti protokol kesehatan dan di bawah batas maksimal yang tercantum dalam SKB 4 Menteri,” kata Nadiem melalui keterangan resmi Kemendikbudristek, Rabu (9/6).

Nadiem menyebut tak ada perubahan dalam aturan SKB 4 Menteri. Ia menjelaskan pernyataan Jokowi beberapa waktu lalu hanya menekankan bahwa belajar tatap muka di sekolah dilakukan dengan sangat terbatas di tengah pandemi.

“Apa yang bapak presiden sampaikan pada Senin lalu benar bahwa pembelajaran yang kita upayakan bersama adalah tatap muka terbatas. Sekali lagi, terbatas,” ujarnya.

Nadiem sendiri mengaku kerap mendengar langsung keluhan guru, orang tua dan siswa terkait pelaksanaan pembelajaran jarak jauh (PJJ). Dalam hal ini, ia mengatakan Jokowi hanya menyampaikan kepedulian terkait keluhan tersebut.

“Beliau menyampaikan, kita harus memiliki keberanian untuk mendorong PTM terbatas yang tentu saja disertai penerapan protokol kesehatan yang ketat,” tambah Nadiem.

Mengacu pada panduan yang ditetapkan Kemendikbudristek, diatur jumlah maksimal siswa maksimal 18 orang per kelas untuk jenjang SD-SMA dan 5 siswa per kelas untuk sekolah luar biasa dan PAUD.

Sementara jumlah hari dan jam belajar di sekolah ditentukan oleh satuan pendidikan dengan mengutamakan kesehatan dan keselamatan warga sekolah.
**(cnn/ram)