Mantan Bupati Malang Kembali Divonis 4 Tahun Penjara

898 dibaca

Mantan Bupati Malang dua Periode (2010-2015) dan Periode (2016-2021), Rendra Kresna, kembali divonis pidana penjara 4 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Suarabaya.

Rendra Kresna, diadili dalam perkara gratifikasi Rp. 6.375.000.000. (Kamis, 17 Desember 2020). Rendra Kresna kembali diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam kasus dugaan Korupsi Gratifikasi pada tahun 2012 sampai Juli 2018 sebesar Rp. 6.375.000.000.

Rendra Kresna diadili bersama Eryk Armando Talla (perkara terpisah), seorang pengusaha yang menjadi orang kepercayaan terdakwa Rendra Kresna untuk mengatur proyek-proyek APBD di Kabupaten Malang.

Sidang yang berlangsung melalui Vidio Conference (Vidcon) di ruang sidang Candra Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Suarabaya (Kamis, 17 Desember 2020) adalah agenda pembacaan surat dakwaan dari Tim JPU (Jaksa Penuntut Umum) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tim JPU KPK, yaitu Eva Yustisiana, Arif Suhermanto, Joko Hermawan, Andhi Kurniawan dan Handry Sulistiawan terhadap terdakwa Rendra Kresna (dan Erik Armando Tala) dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Tumpal Sagala, SH., MH dengan dibantu 2 (dua) Hakim anggota yaitu, Dr. JohanisHehamony, SH., MH dan Hakim Ad Hock Emma Elliany, SH., MH serta Panitra Pengganti (PP) Wahyu Wibawati, SH dengan dihadiri Penasehat Hukum terdakwa Rendra Kresna, yaitu Haris Fajar, Dian Anindin dan Miftaqurahman, sedangkan Terdakwa Eryk Armando Talla didampingi Penasehat Hukumnya, yakni Iki Dulagin dan Meka Dedendra.

Dimana kedua, terdakwa Redra Kresna mengikuti persidangan melalui Vidio Conference di Lapas (lembaga pemasyarakatan) Porong, Sidoarjo karena Rendra Kresna sedang menjalani hukuman pidana pejara selama 6 tahun sebagai terpidana korupsi suap.

Sedangkan Eryk Armando Talla mengikuti persidangan melalui Vidio Conference di Rutan Merah Putih KPK, Jakrta karena Indonesia masih dalam kondisi Pandemi Covid-19 (Coronavirus Disease 2019).

Dari persidangan ini ada yang menarik perhatian, yaitu Ketua Majelis Hakim Tumpal Sagala, SH., MH yang menjabat selaku Wakil Ketua Pengadilan Negeri Surabaya. Baru kali pertama, Wakil Ketua PN Surabaya sebagai Ketua Majelis Hakim sejak berdirinya gedung Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya tahun 2013 telah menyidangkan 15 Kepala Daerah (Bupati/Wali Kota) di Jawa Timur termasuk terdakwa/terpidana Rendra Kresna.

Dari surat dakwaan JPU KPK ini terungkap, bahwa gratifikasi berupa uang sebesar Rp. 6.375.000.000 yang diterima terdakwa Rendra Kresna sejak tahun 2012 – 2018 melalui Eryk Armando Talla. Dan dari para pengusaha melalui Ramdhoni selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga (DP-UBM) Kabupaten Malang sebesar Rp. 1.5 miliar dari total yang terkumpul sejumlah Rp. 3.5 milliar.

Uang sebesar Rp. 1.5 milliar itu diserahkan Ramdhoni ke terdakwa melalui Sando Junaedi selaku orang kepercayaan terdakwa Rendra Kresna.

Uang haram yang diterima terdakwa Rendra Kresna mengalir juga ke LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) dan Wartawan melalui Eryk Armando Talla untuk pengamanan berita terkait terdakwa. Selain itu, dipergunakan juga untuk menjamu tamu terdakwa, perayaan ulang tahun Kabupaten Malang, biaya kunjungan ke Bali, biaya penginapan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang dan 12 Kepala SKPD di Hotel Sultan Jakarta dan biaya menjamu tamu para Kepala SKPD dan camat di Lombok.

Ramdhoni selaku Kepala Dinas PU Kabupaten Malang serta beberapa pengusaha yang terlibat dalam pemberian gratifikasi berupa uang kepada terdakwa Rendra Kresna selaku Bupati Malang akan di proses hukum sesuai Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b? Atau KPK hanya ingin membuktikan gratifikasi berupa uang sebesar Rp 6.3 milliar yang diterima terdakwa Rendra Kresna yang dijerat sebagai penerima gratifikasi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 12 huruf B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi?

Sementara terdakwa Rendra Kresna sudah dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 tahun dalam perkara korupsi suap sebesar Rp. 3.026.000.00 dari Ali Murtopo melalui Eryk Armando Talla. Rendra Kresna dan Ali Murtopo saat ini berstatus terpidana.

Menanggapi hal ini, JPU KPK, Arif Suhermanto seusai persidangan mengatakan, bahwa saat ini Jaksa Penuntut Umum KPK sedang mendakwakan itu dan akan mendalami di persidangan.

“Kita akan mendalami itu, sejauh mana pembuktian nanti akan menentukan perkembangan perkara berikutnya. Jadi saat ini kami masih fokus pembuktian gratifikasi terdakwa Rendra. Mengenai pihak-pihak lain, nanti akan kita dalami dalam persidangan,” kata JPU KPK, Arif Suhermanto.

Yang menggelitik dan mencoreng profesi dalam kasus ini, adalah LSM dan wartawan yang disebut dalam dakwaan. Dimana terdakwa Rendra Kresna selaku Bupati Malang melalui Erik Armando Tala memberikan uang kepada LSM dan wartawan untuk pengamanan berita terkait terdakwa.
**(ahmad/jono/ade)