Terkait Syariat, Ulama Bubarkan Musik Gambus di Pamekasan

143 dibaca

Sebuah video viral menampilkan seorang ulama di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, naik ke panggung dan membubarkan gelaran musik gambus dengan alasan tak sesuai kesepakatan tokoh agama, salah satunya menampilkan perempuan.

Gelaran musik itu sendiri merupakan bagian acara pernikahan di Desa Panaguan, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur. Kejadian tersebut terekam dalam video berdurasi 2.50 detik yang viral di media sosial.

Berdasarkan informasi yang dihimpun CNNIndonesia.com, ulama tersebut, Husain Bin Ali Karrar, mulanya naik ke atas panggung dengan dingin menyampaikan aturan main dalam menggelar hiburan.

“Berbentuk apapun acaranya, kaule tak ngizinna (saya tidak mau memberi izin). Manabi bhede ma’ kae e loar sengedhing berarti tak sesuai bhen abdina (Bila ada ulama luar yang mendengarkan, berarti tidak sesuai dengan kesepakatan),” tuturyna dari atas panggung.

“Sebagaimana yang disampaikan di Kantor Auma (Aliansi Ulama Madura). Tak kenging ma bedhe acara kecuali hadrah (tidak boleh ada hiburan kecuali hadrah/tari atau nyanyian bernuansa Islami),” lanjutnya, yang saat itu didampingi tuan rumah.

Diketahui, aturan yang disepakati di Kantor Auma itu memuat tentang larangan hiburan dengan menampilkan dan melibatkan perempuan. Baik itu untuk gelaran musik gambus, drum band, orkes dangdut, dan pencak silat. Hiburan yang diizinkan hanya hiburan hadrah.

Kepala Subbagian Humas Polres Pamekasan AKP, Nining Dyah Puspitasari membenarkan peristiwa yang berlangsung pada Minggu (30/5) tersebut. Menurutnya, kondisi saat ini sudah kembali aman dan kondusif.

Ia mengatakan tuan rumah acara sudah meminta maaf kepada berbagai pihak, terutama tokoh ulama yang sudah memberi aturan syariat di sekitar lingkungan desanya.

“Tuan rumah dan dari pihak Auma sudah saling berkoordinasi dan berkomunikasi baik. Mereka sepakat untuk saling damai, tanpa menyimpan sikap keberatan,” kata Nining.

Berdasarkan keterangan polisi, sedikitnya di Kecamatan Proppo ada lima desa yang mengikuti aturan yang dibuat Auma. Di antaranya Desa Penaguan, Rangperang Daja, Rangperang Laok, Toket, dan Lenteng.**(hay)