Bupati YES: Tak Ada Takbir Keliling, Salat Id 50 %

382 dibaca

LAMONGAN-POSMONEWS.COM,- Pemkab Lamongan siap menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Jawa Timur Nomor 451/10180/012.1/2021 tentang Penyelenggaraan Salat Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah/ 2021 di saat Pandemi Covid 19 di Jawa Timur itu untuk diterapkan.

Bupati Lamongan, Yuhrohnur Efendi menginstruksikan kepada seluruh Camat dan Kepala OPD untuk melakukan komunikasi sosial kepada masyarakat, menjadi contoh dan teladan bahwa ASN menaati peraturan pemerintah terkait PPKM Mikro termasuk larangan mudik.

Hal tersebut disampaikan Bupati YES (panggilan populer Yuhrohnur Efendi red) saat menggelar Coffee Morning secara virtual dengan jajaran Muspika se-Kabupaten Lamongan, Senin (10/5/21) tadi pagi di Command Center Pemkab Lamongan.

“Sampai saat ini status Kabupten Lamongan tengah berada pada zona kuning Covid 19 jadi sesuai Surat Edaran Gubernur Jawa Timur ini masyarakat Lamongan diperbolehkan menggelar Salat Id, namun dengan jumlah jamaah tidak boleh lebih dari 50% dari kapasitasnya. Sedangkan untuk keguatan Takbir Keliling ditiadakan dan dapat dilakukan secara terbatas di masjid atau musala dengan protokol kesehatan,” jelasnya.

Bupati YES juga mengingatkan bahwa dalam penyelenggaraan Sholat Ied harus dibentuk kepanitiaan yang menyiapkan protokol kesehatan seperti penggunaan thermogun, menyiapkan masker bagi jamaah yang tidak memakai masker, dan menyesuaikan durasi khutbah paling lama 10 menit.

Khusus ASN, Bupati yang juga CEO Persela ini sangat berharap dapat menjadi contoh dan teladan bagi masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan terutama saat menjelang Idul Fitri.

“Kepada seluruh ASN agar tetap mematuhi peraturan pemerintah untuk tidak mudik, hal ini agar dijadikan contoh dan teladan bagi masyarakat Lamongan untuk tetap menerapkan protokol kesehatan.. Sehingga menghadapi libur Idul Fitri minggu ini tidak terjadi kenaikan kasus Covid 19 di Kabupaten Lamongan ,” ungkap Bupati YES.

Adapun Dandim 0812/ Lamongan Letkol Infantri Sidik Wiyono di kesempatan tersebut menjelaskan bahwa tiap ada hari libur terdapat kenaikan pelaku perjalanan dan selalu terjadi peningkatan kasus Covid 19

“Puncak peningkatan kasus pada Bulan Nopember, Desember 2020 dan Bulan Januari 2021. Hal tersebut sebanding dengan kenaikan tren pelaku perjalanan di Kabupaten Lamongan yang meningkat pada bulan yang sama yakni Nopember 194 orang, Desember 222 orang, dan Januari 179 orang. Pada minggu kedua Bulan Mei pelaku perjalanan sejumlah 1.134 orang dan akan terus meningkat sampai Idul Fitri,” kata Letkol Inf. Sidik Wiyono.

Berdasar data ini, Dandim 0812 mengingatkan bahwa mobilitas yang tinggi tanpa protokol kesehatan maka kasus positif akan lebih tinggi.

Sedangkan Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana mengungkapkan bahwa ia dan jajarannya akan siap ikut mendukung langkah pemerintah pusat untuk menanggulangi penyebaran Covid 19.

Menilik data terkini, Lamongan memang memiliki trend yang positif dan cukup baik dalam penanggulangan virus korona ini. Data ini disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan dr. Taufik Hidayat per 8 Mei 2021 jumlah kasus positif di Kabupaten Lamongan sebanyak 2.765 dengan 11 kasus aktif. 6 Kecamatan berada di zona kuning dan 21 lainnya sudah ada pada zona hijau.

Dari 474 desa/kelurahan masih terdapat 6 desa zona kuning. Bed Occupancy Rate (BOR) saat ini 9% dari total 537 TT.Saat ini telah dilakukan pemantauan terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang pulang dari luar negeri. PMI dilakukan pendataan dan pengawasan serta isolasi jika terindikasi positif Covid 19.
**(DANAR SP)