Berita Utama

Lahan Parkir Swalayan Disewakan, Pemkot Surabaya Lakukan Penertiban

Sesuai dengan Surat Pemberitahuan Pemanfaatan Bangunan Toko dan Swalayan Nomor 510/05905/436.7.21/2021, Pemerintah Kota Surabaya bakal menertibkan toko swalayan yang menyewakan lahan parkir sebagai tempat usaha kepada pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Sebab, hal itu termasuk melanggar peraturan.

Hal itu dicantumkan dalam surat yang diterbitkan Dinas Perdagangan Surabaya. Dalam surat tersebut, Dinas Perdagangan meminta pengelola toko swalayan menyesuaikan area usahanya sesuai izin yang dikeluarkan Pemkot Surabaya. Terutama, penyesuaian kembali area penjualan dan area parkir sebagaimana mestinya.

Peraturan tersebut didasarkan pada pasal 47 Perda Surabaya 7/2009 tentang bangunan yang diubah dengan Perda 6/2013. Setiap pemanfaatan bangunan harus sesuai dengan fungsi yang tercantum dalam IMB.

Selain itu, sesuai pasal 17 huruf e dan h Perda Surabaya 8/2014 tentang Penataan Toko dan Swalayan, setiap pelaku usaha dilarang mengubah atau menambah sarana tempat usaha tanpa izin.

Kepala Dinas Perdagangan Surabaya Wiwiek Widayati menyatakan, pihaknya masih melakukan pendataan toko swalayan lain di Surabaya. Sebab dalam surat tersebut terlampir daftar tempat usaha toko swalayan yang dianggap perlu melakukan penyesuaian pemanfaatan lahan yang dikelola sesuai izin dari Dinas Perdagangan.

”Karena waktu melakukan pendataan, kami mendapati tempat parkirnya disewakan dan sebagainya. Kami berharap dengan surat edaran ini, mereka menaati ketentuan,” tutur Wiwiek, Selasa (16/3/21).

Dari data Dinas Perdagangan, Wiwiek memaparkan, terdapat beberapa toko swalayan yang menggunakan lahan parkir untuk disewakan kepada pedagang UMKM. Beberapa dari swalayan tersebut juga mendirikan bangunan semi permanen di lahan parkirnya, dan disewakan kepada UMKM.

”Harapannya supaya dengan ini kepentingan umum tidak terganggu. Ini kan karena kadang-kadang tempat parkirnya dikomersilkan, terus pengunjung yang mau parkir malah menggunakan bahu jalan. Jadinya kan macet,” tutur Wiwiek.

Penyesuaian lahan usaha tersebut berdampak pada UMKM yang menyewa lapak di area parkir toko swalayan. Untuk menaati aturan tersebut, sejumlah pengelola toko swalayan mulai memberikan tawaran relokasi.

Menanggapi soal tawaran relokasi, Wiwiek menjelaskan, itu merupakan tanggung jawab pemilik lahan atau usaha yang harus menyelesaikan masalah tersebut. Kendati demikian, Pemkot Surabaya juga akan melaksanakan pendataan UMKM yang terdampak dan berusaha untuk mediasi.

”Kami akan mendata, mana UMKM Surabaya dan mana yang dari luar Surabaya. Kami mengidentifikasi dulu. Untuk yang Surabaya, kami akan coba carikan jalan tapi lihat juga situasi seperti apa nantinya,” ujar Wiwiek.(jp/ris)

Related Articles

Back to top button