Deretan Aset Jumbo Heru-Bentjok Disita Kejagung

173 dibaca

POSMONEWS.COM:Benny Tjokosaputro atau akrab disapa Bentjok, salah satu dari 6 terdakwa di kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang menjalani persidangan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kejaksaan Agung telah melakukan tindakan penyitaan barang bukti dalam dugaan korupsi dana investasi di PT Asabri (Persero) dengan kerugian negara mencapai Rp 23,74 triliun.

Sudah ada sembilan tersangka dalam kasus ini dan penyitaan dilakukan atas sejumlah aset milik para tersangka termasuk duet Heru Hidayat, Komisaris Utama PT Trada Minera Tbk (TRAM), dan Benny Tjokrosaputro (Bentjok), Direktur Utama PT Hanson International Tbk (MYRX.

Keduanya juga menjadi terdakwa di kasus asuransi BUMN lainnya yakni PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dengan kerugian negara mencapai Rp 16,8 triliun.

“Terhadap aset tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara didalam proses selanjutnya,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam siaran pers, Rabu (3/3/21).

Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung juga telah melakukan tindakan penyitaan barang bukti kasus dugaan korupsi Asabri di aset-aset Bentjok.

Adapun obyek dalam penyitaan kali ini adalah tanah dan properti dengan luas total 4,31 juta meter persegi atau 431,16 hektare.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan beberapa barang bukti yang sudah berhasil disita dalam perkara ini terdiri atas 854 bidang tanah.

Berikut Rinciannya:
1. 155 bidang tanah yang terletak di Kabupaten Lebak (berdasarkan akta jual beli), dengan luas total 343.461 m2 ;

2. 566 bidang Tanah yang terletak di Kabupaten Lebak (berdasarkan Surat Pelepasan / Pengakuan Hak (SPH) dengan luas seluruhnya 1.929.502 m2;

3. 131 bidang Tanah yang terletak di Kabupaten Lebak (sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan) atas nama PT. Harvest Time dengan luas total 1.838.639 m2;

4. 2 bidang Tanah yang terletak di Kota Batam (sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan) atas nama PT. Mulia Manunggal Karsa luas total 200.000 m2.

“Terhadap aset Tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara didalam proses selanjutnya,” ujar Leonard dalam siaran pers, Rabu (3/3/2021).

Adapun di kasus Asabri, sembilan tersangka tersebut yakni:

1. Mayjen Purn Adam Rachmat Damiri (ARD) sebagai Direktur Utama PT Asabri periode 2011-2016

2. Letjen Purn Sonny Widjaja (SW) sebagai Direktur Utama PT Asabri periode 2016-2020

3. Bachtiar Effendi (BE) sebagai Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT Asabri periode 2012-2015

4. Hari Setianto (HS) sebagai Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri periode 2013-2019

5. Ilham W Siregar (IWS) sebagai Kepala Divisi Investasi PT Asabri periode 2012-2017

6. Lukman Purnomosidi (LP) sebagai Presiden Direktur PT Prima Jaringan & Dirut PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP)

7. Heru Hidayat (HH) sebagai Presiden PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM)

8. Benny Tjokrosaputro (BT) atau Bentjok sebagai Komisaris PT Hanson International Tbk (MYRX)

9. Jimmy Sutopo (JS), Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship.(cnbc/ahmad)