Nasib Izin VTube, Ini Kata Satgas Waspada Investasi

Beredar video di media sosial Instagram yang mengatakan bahwa aplikasi VTube saat ini sedang menjalani perbaikan dan pembaruan sistem, sehingga belum dapat diakses oleh anggotanya.
Selain itu, dikatakan bahwa legalitas atau izin VTube sudah 99 persen dan hanya tinggal 1 persen yang harus diselesaikan.
Adapun video tersebut diunggah oleh akun Instagram vtube_official2020 pada Rabu (17/2/2021). Berikut ini narasinya:
“Aplikasi Vtube Akan Menjalani Maintenance Sistem Mulai Tanggal 17 Februari 2021 Sampai Awal Maret 2021 Dan Exchange Counter Akan Offline Sementara
Dengan tujuan untuk menyesuaikan dengan seluruh regulator untuk proses legalitas dan menyambut Vtube 3.0 YANG 100% LEGAL?????? ????” Demikian keterangan yang tertulis dalam caption video tersebut.
Proses Perizinan VTube
Dalam video tersebut, dikatakan bahwa saat ini pihak VTube tengah mengurus perizinan agar bisa beroperasi dengan legal di Indonesia. Dikatakan, perizinan yang sedang diurus diklaim sudah 99 persen dan hanya tinggal 1 persen.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L Tobing mengatakan, pihaknya mengaku tidak mengetahui sejauh mana proses pengajuan izin yang dilakukan oleh VTube.
“Kami tidak mengetahui perkembangan perizinan mereka, tapi sampai saat ini VTube masih masuk daftar investasi ilegal,” kata Tongam, Rabu (24/2/21).
Seperti dilansir dari Kompas.com bahwa dalam video tersebut, nama Tongam juga turut disebut. Seseorang dalam video mengatakan pihak VTube telah menerima surat resmi dari SWI, yang ditandatangani oleh Tongam.
Tapi, Tongam mengatakan dirinya tidak mengetahui surat apa yang dimaksud dalam video itu.
“Saya juga tidak mengetahui surat apa yang dimaksudkan dalam video tersebut, yang pasti VTube masih masuk daftar investasi ilegal sampai saat ini,” kata Tongam menegaskan.
Rekomendasi SWI kepada VTube
Sebelumnya, SWI telah mengeluarkan lima rekomendasi terkait proses normalisasi VTube, yaitu:
1. Menertibkan komunitas yang saat ini sudah ada.
2. Tidak menggunakan mata uang asing.
3. Tidak ada sistem member get member atau referral point.
4. Poin tidak dibeli dari pengguna lainnya, tapi melalui perusahaan secara langsung.
“Kami menyampaikan agar VTube melaksanakan rekomendasi Satgas tersebut,” ujar Tongam.
Terindikasi Money Game
SWI sebelumnya telah memasukkan VTube yang bernaung di bawah PT. Future View Tech ke dalam daftar investasi ilegal sejak Juni 2020.
Kemudian, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) secara resmi memblokir situs web VTube pada Minggu (14/2/2021).
Pemblokiran ini dilakukan atas permintaan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) lantaran terindikasi sebagai skema money game.
Dalam VTube terdapat skema referral di mana anggota VTube bisa mendapatkan poin tambahan dengan mengajak orang lain bergabung ataupun upgrade level misi.
Poin ini juga didapat anggota dari menonton iklan pada VTube.
Nantinya, poin yang dimiliki oleh anggota dapat diperjualbelikan antar-anggota, dan dapat digunakan untuk naik peringkat, yang membuat anggota bisa mendapat poin lebih banyak.
Mirip MLM
Menurut Ketua SWI, Tongam L Tobing, skema yang ada di VTube mirip dengan yang digunakan pada usaha penjualan langsung atau yang dikenal sebagai multi level marketing (MLM).
Tongam menyampaikan bahwa aplikasi dengan skema dan modus tersebut tidak memiliki legalitas yang jelas.
“Bisa jadi hanya mendompleng izin yang dimiliki, padahal kegiatan atau produk yang dilakukan tidak sesuai dengan izinnya,” kata Tongam.
Tongam mengatakan, pengguna VTube yang merasa dirugikan oleh platform tersebut dapat melaporkan ke polisi.
“Kalau mereka dirugikan, bisa saja diadukan dengan dugaan penipuan atau penggelapan,” ujar Tongam.
(kmp/psm)

