Aparat Gabungan Operasi Prokes PPKM

122 dibaca

Pemberlakuan PPKM yang berakhir tanggal 25 Januari 2021 dan diperpanjang sampai tanggal 8 Februari 2021 nanti harus dibarengi dengan pengawasan aparat dan pemerintah daerah setempat. Agar masyarakat tidak lalai dengan pencegahan penularan virus corona yang kian meningkat.

Sinergi aparat (TNI, Pokri dan Pol PP) dengan pemerintah daerah perlu digiatkan kembali untuk mengedukasi dan menertibkan warga agar selalu mematuhi Prokes dan tidak lupa pola hidup sehat dengan 3 M (memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan).

Perihal pengawasan inilah yang kini sedang digencarkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di Kabupaten Lamongan dalam melakukan operasi penertiban protokol kesehatan (Prokes) sejak pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Dalam pantauan wartawan posmonews.com, kegiatan operasi penegakan kali ini dilakukan oleh tim gabungan TNI Polri dan Satpol PP dari anggota Kodim 0812 Lamongan dan Polres Lamongan serta Pemkab Lamongan di Kecamatan Deket Kab Lamongan, Selasa (26/1/2021).

Dandim 0812 Lamongan Letkol Inf Sidik Wiyono yang selalu memonitor kegiatan anggotanya ini mengungkapkan, kegiatan penegakan protokol kesehatan ini, selain untuk menertibkan PPKM, juga untuk mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.

“Kita tidak ingin ada klaster-klaster baru lagi, jadi kita terus pantau dan tegakkan prokes di tengah masyarakat,” bebernya di sela kegiatannya.

Selain memberi motivasi, orang nomor satu di Kodim 0812 ini juga mewanti-wanti kepada para anggotanya untuk terus memberikan contoh prokes kepada masyarakat agar masyarakat bisa mencontoh dan teredukasi.

Menurutnya, tim juga harus siap mensosialisasikan vaksinasi yang bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di kota soto tercinta ini.

“Kita yang pertama dan menjadi contoh sebagai petugas, maka jangan abai, sehingga mudah ditiru oleh masyarakat,” tegasnya.
**DANAR**