PERANG PEREDARAN ROKOK ILEGAL

122 dibaca

PERANG PEREDARAN ROKOK ILEGAL

Perang peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Malang terus dilakukan. Peredaran rokok ilegal sangat merugikan negara.

Jual beli dan beredaran rokok ilegal juga dapat dikenakan sanksi dan pidana serta administrasi cukup berat karena hal itu melanggar perundang undangan cukai.

Undang-undang No 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 1995 tetang Cukai.
Pelanggaran Undang-Undang Cukai:

1. Rokok cukai pita palsu.
2. Rokok cukai pita berbeda.
3. Rokok cukai pita bekas.
4. Rokok polos atau tanpa pita cukai.(ahmad/agus)