Kursus Atase Pertahanan RI Angkatan XII TA 2020

143 dibaca

Sekretaris Direktorat Jenderal HAM, Bambang Iriana Djajaatmadja hadir dalam menyampaikan materi pelajaran untuk siswa kursus Atase Pertahanan RI Angkatan XII TA 2020 yang dilakukan secara daring. (26/11)

Sesditjen HAM menyampaikan mengenai permasalahan HAM, sesuai dengan yang disampaikan dalam UU no. 39 tahun 1999 Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

Ia juga menyampaikan terkait permasalahan HAM yang biasa muncul seperti Persoalan jaminan penghormatan HAM (how to respect), Persoalan jaminan pelindungan HAM (how to protect), Persoalan jaminan pemenuhan HAM (how to fulfill), Persoalan jaminan penegakan HAM (how to enforce), Persoalan jaminan pemajuan HAM (how to promote).

“Dalam hal ini dalam mengatasi permasalahan HAM dapat dilakukan dengan beberapa upaya seperti Komitmen yang sungguh-sungguh dari semua negara untuk memenuhi kewajibannya dalam mengupayakan penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM secara universal, sesuai dengan piagam PBB serta instrumen lainya yang ada kaitanya dengan hak asasi manusia dan hukum internasional, dan Peningkatan kerjasama internasional dalam bidang Hak Asasi Manusia,” jelasnya.

Bambang Iriana juga menyampaikan bahwa upaya lain yang bisa dilakukan adalah dengan Memberikan peranan penting dan konstruktif kepada lembaga-lembaga nasional dalam pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia, terutama dalam kapasitas mereka dalam memberikan pertimbangan/nasehat kepada penguasa yang kompeten, peranan mereka dalam mengatasi pelanggaran hak asasi manusia, dalam penyebaran informasi tentang hak asasi manusia, dan pendidikan hak asasi manusia serta menyelesaikan segera semua persoalan HAM yang dianggap masih belum selesai, melalui mekanisme penyelesaian yang ada di level nasional, dan mencegah terjadinya/berulangnya permasalahan HAM di kemudian hari.

Dalam akhir paparannya Sesditjen HAM juga menyampaikan tentang Program pemajuan HAM di Indonesia salah satunya tentang Bisnis dan HAM.(ahmad)