Berita

Pejabat RSUD Kab Malang Dipanggil Ditreskrimsus Polda Jatim

▪︎MALANG-POSMONEWS.COM,-
Pejabat RSUD TRY Kab Malang
Dipanggil Ditreskrimsus Polda Jatim nomor B/11074/XII/RES 2.2/2023, tertanggal pada 15 Desember 2023.

Panggilan itu ditujukan pada pejabat Pengadaan Dinas BULD TRY Kabupaten Malang. Selanjutnya, pejabat terpanggil agar menghadap Unit II Subdit II Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim, Rabu (20/12/2023).

Panggilan tersebut terkait dugaan perkara tindak pidana korupsi perbankan yaitu dalam pelaksanaan anggaran pada proyek tender Pembangunan pada BULD Kabupaten Malang.

Kabid Humas Polda Jatim Komisaris Besar Polisi, Dirmanto dihubungi, Rabu (20/12/2023) siang.

“Ya surat dari Polda,” kata Dirmanto singkat.

Surat tersebut, Pejabat Blud Kepanjen Kabupaten Malang, dimintai keterangan terkait proyek pengadaan barang dan jasa dengan pembayaran melalui Bank di Gresik secara transfer langsung. Informasi diperoleh, selain memeriksa pejabat dinas, sejumlah rekanan proyek dalam tender tersebut juga dimintai keterang Unit II Subdit II Tindak Pidana Korupsi Polda Jatim.

Pejabat BLUD Kabupaten Malang TRY, di ketahui sebagai PPK dikonfirmasi melalui ponselnya soal surat panggilan dari Polda Jatim, belum memberikan jawaban. Pesan singkat yang dikirimkan belum dibalas sampai sekarang dan saat konfirmasi ke Sekretariat BLUD juga sama. Telepon selular Kadis dan sekretaris sama tidak ada jawaban itu ketika dihubungi juga tidak ada jawaban.

Menurut Ketua Asosiasi Advokat Indonesia Officum Nobile DPC Malang, Dwi Indrotito Cahyono, SH. mengatakan itu termasuk dugaan tindak pidana perbankan. Dan jika perbuatannya masuk ranah tipikor.

“Proses hukum harus dikritisi awasi/kawal perkara tersebut dan tindak tegas pelakunya,” katanya.▪︎[ELSAM]

Related Articles

Back to top button