Gubernur Banten: Kami Tak Kenal Rem Darurat

133 dibaca

Pemerintah Provinsi Banten memutuskan untuk tidak akan menerapkan kembali pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara ketat, seperti yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta

Hal tersebut diungkapkan oleh Gubernur Banten Wahidin Halim dalam Rapat Evaluasi PSBB dengan Kepala Daerah dan Forkompinda wilayah Tangerang Raya di Kota Tangerang.

“Kita tidak mengenal ‘rem darurat’ tapi terus menjalankan PSBB secara kontinu dalam penanganan Covid-19 di Banten,” ujar Wahidin dalam keterangan resminya.

Menurut Wahidin, sejak April lalu wilayah Tangerang Raya yang mencakup Kota dan Kabupaten Tangerang, serta Tangerang Selatan tetap menerapkan PSBB.

Tidak seperti DKI Jakarta yang pada Juni lalu menerapkan PSBB transisi dengan pelonggaran-pelonggaran di sejumlah lini.

“Banten sejak awal terus melanjutkan PSBB. Yang membedakannya saat ini adalah lebih luas ke wilayah kabupaten/kota selain wilayah Tangerang,” ungkap Wahidin.

Adapun PSBB tetap terus diterapkan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dalam segala aktivitas.

“Kesadaran masyarakat terhadap protokol kesehatan selama ini sudah bagus. Tapi akan kita tingkatkan lagi,” kata dia.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya menarik rem darurat dengan menerapkan kembali PSBB secara ketat.

Penerapan PSBB seperti awal pandemi Covid-19 akan dimulai pada 14 September 2020, menggantikan PSBB transisi yang sudah diterapkan DKI sejak 5 Juni lalu.

“Tidak ada banyak pilihan bagi Jakarta, kecuali untuk menarik rem darurat sesegera mungkin,” ujar Anies dalam konferensi pers yang disiarkan di kanal Youtube Pemprov DKI, Rabu (9/9/20) malam.

Keputusan untuk menerapkan kembali PSBB terpaksa diambil karena mempertimbangkan beberapa hal. Mulai dari angka kematian akibat Covid-19, hingga ketersediaan tempat tidur di ruang isolasi dan ruang ICU yang semakin menipis di Jakarta.

Maka, mulai Senin pekan depan, sejumlah kegiatan masyarakat dan aktivitas perkantoran akan dibatasi dengan kewajiban menerapkan sistem bekerja dari rumah atau work from home.

Selain itu, kebijakan lain yang juga diberlakukan adalah pembatasan transportasi umum secara ketat untuk membatasi pergerakan warga, dan meniadakan sementara aturan ganjil genap kendaraan.
(setneg/alam)