Mantan Kadinkes Kab. Malang Dituntut 10 Tahun Penjara

505 dibaca

Mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Malang, Abdurrachman, dituntut hukuman 10 tahun penjara, dan denda Rp. 500 juta, Subsider 3 bulan kurungan. Abdurrahman terbukti melakukan korupsi dana kapitasi sejak 2015-2017, ketika menjabat Kadinkes Kabupaten Malang.

Selain hukuman pokok, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Malang juga menghukum terdakwa membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp. 8,177 miliar. UP tersebut wajib dibayar maksimal satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap.

“Namun bila tidak dibayar maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun,” ulas JPU Kejari Kabupaten Malang, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo, Rabu (12/8/2020).

Menurut JPU bahwa perbuatan terdakwa Abdurrachman terbukti melawan hukum melakukan korupsi dana kapitasi di Dinas Kesehatan Kabupaten Malang secara berkelanjutan, terhitung mulai tahun 2015 – 2017, saat menjabat Kadinkes Kabupaten Malang.

“Perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan sebagimana diatur dalam pasal 2 ayat 1, Jo pasal 18 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, Jo pasal 64 ayat 1 KUHP,” ungkapnya.

Meski demikian, terdakwa yang penahannya dialihkan menjadi tahanan kota sejak 3 Juni 2020 lalu itu akan mengajukan nota pembelaan atas tuntutan tersebut pada sidang pekan depan.

“Kami akan sampaikan pembelaan,” ucap terdakwa kepada majelis hakim yang diketuai Cokorda Gede Arthana.

Sedangkan terdakwa Yohan Charles I Lengkey,  selaku Kasubag (Kepala Sub Bagian) Keuangan Dinas Kesehatan Kabupaten Malang, dituntut pidana penjara selama 4 tahun, denda sebesar Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan serta ditutut juga untuk mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 676.500.000 subsidair pidana penjara 2 tahun 2 bulan oleh Tim JPU dari Kejari Kabupaten Malang (Senin, 2 Desember 2019) dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemotongan Honor Perawat Pondok Kesehatan Desa (Ponkesdes) Dinas Kesehatan Kabupaten Malang Tahun 2015 sebesar Rp 676.500.000 berdsarakan hasil audit BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan) Perwakilan Jawa Timur.

Surat tuntutan itu dibacakan JPU Kejari Kabupaten Malang terhadap terdakwa Yohan Charles I Lengkey dengan didampingi Tim Penasehat Hukum (PH)-nya, Suryono Pane dkk diruang sidang Candra Pengadilan Tipikor Surabaya Jl. Raya Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur yang di Ketuai Majelis Hakim Rohmad dan dibantu 2 (dua) Hakim anggota (Ad Kock) yakni M. Mahin dan Sangadi serta Panitra Pengganti (PP) Wenny Rosalina.

Dalam surat tuntutan JPU, terdakwa Yohan Charles I Lengkey selaku Kasubag Keuangan Dinas Kesehatan Kabupaten Malang dijerat dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, karena dianggap bersalah melakukan Pemotongan Honor Perawat Pondok Kesehatan Desa (Ponkesdes) Dinas Kesehatan Kabupaten Malang sebesar Rp 676.500.000 pada tahun 2015.

Atas tuntutan JPU, terdakwa Yohan Charles I Lengkey merasa kecewa. Alasannya, karena  merasa tidak bersalah, sebab uang itu pun diserahkan kepada Big Bos-nya, yaitu Abdulrahman selaku Kepala Dinas Kesehatan.
(ahmad/agus/jono)