KPK Tahan Erick Armando Tala

460 dibaca

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melalui press rilisnya beberapa hari lalu Aleksander Marwata menyampaikan bahwa sekarang ini pihaknya telah menahan Erick Armando Tala (EAT) kepercayaan mantan Bupati Malang, Rendra Kresna (RK) yang terduga menerima gratifikasi.

Setelah memeriksa saksi sejumlah 75 orang KPK melakukan penahanan terhadap EAT selama 20 hari pertama di rutan klas I Rutan Pomdam Jaya Guntur Cabang KPK.

“EAT ditetapkan tersangka bersama RK dan telah diumumkan tanggal 10 Oktober 2018,” ujar Aleksander Marwata di Gedung KPK Jakarta.

Menurutnya RK divonis bersalah oleh majelis hakim dan telah menjalani hukumannya di lapas Porong Sidoarjo. Korupsi penerimaan suap terkait penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Kabupaten Malang dana DAK tahun 2011.

“Tersangka EAT merupakan kontraktor atau rekanan dengan perusahaan CV. TB, CV. TA, CV. NPT, PT. AAP semenjak 2010 – 2015 dan perkara ini bermula pada tahun 2010 setelah RK menjabat Bupati Malang,” ungkap Aleksander Marwata.

RK meminta EAT melakukan pengkondisian pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kabupaten Malang melalui lelang e-Prog di LPSE Kabupaten Malang. Atas permintaan RK tersebut EAT melakukan pengkondisian lelang tahun 2011 sampai 2013. EAT diduga menerima gratifikasi berupa uang terkait fee dari para pemenang lelang DAK di bidang pendidikan tahun 2011 dan 2012.

Selaku orang kepercayaan RK diduga secara bersama-sama menerima gratifikasi yang bertentangan dengan Jabatan Bupati Malang 2010-2015 dan 2016-2021.

Gratifikasi yang dimaksud adalah pengkondisian pengadaan barang dan jasa di seluruh OPD Kabupaten Malang tahun 2011 sampai 2013 dengan fee untuk bupati jumlah beragam antara 8 persen sampai 15 persen.

Tehnis penerimaan dana tersebut di terima EAT atas sepengetahuan dan persetujuan RK digunakan untuk kepentingan RK. Atas perbuatannya EAT disangkakan bersama RK melanggar pasal 12 B Undang-undang No 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang No 20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPIDANA. (alam)