Pembangunan Kab Malang Tetapkan 5 Prioritas

244 dibaca

Paripurna DPRD Kabupaten Malang dengan agenda penandatanganan nota Kesepakatan Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA), serta prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2021, Kamis (13/8/20).

Sebagai mana diketahui bersama bahwa pembahasan KUA dan PPAS tahun anggaran 2021 telah dilakukan dalam suasana demokratis dan produktif antara eksekutif dan legislatif.

Dalam rangka menghasilkan kebijakan umum dan usulan prioritas dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di wilayah Kabupaten Malang, untuk selanjutnya diformulasikan kembali hingga diimplementasikan pada tahun anggaran 2021.

Kesamaan pandangan dalam menyusun kebijakan umum anggaran serta prioritas dan plafon anggaran sementara tahun anggaran 2021 merupakan perwujudan komitmen yang baik dan sangat positif.

Hal ini menunjukkan adanya suatu kepedulian yang tinggi terhadap kesinambungan proses pembangunan di Kabupaten Malang, dan merupakan salah satu bentuk tanggung jawab kualitas dokumen perencanaan dan penganggaran.

Perlu dimaklumi bersama bahwa alokasi Pendapatan dan Belanja pada KUA PPAS tahun anggaran 2021 ini belum optimal sehingga belum dapat memenuhi semua kebutuhan, khususnya yang berkaitan dengan kebijakan Belanja Daerah.

Hal itu di sebabkan kapasitas fiskal yang terbatas dan belum adanya informasi resmi penempatan alokasi definitif terkait sumber pendanaan melalui mekanisme transfer fiskal yaitu DAU, DAK, DBH dan bantuan keuangan.

Sesuai dengan pasal 90 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa kebijakan umum anggaran serta prioritas platform anggaran sementara tahun anggaran 2021 akan digunakan sebagai pedoman bagi kepala perangkat daerah selaku pengguna anggaran dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) tahun 2021.

Dokumen perencanaan yang membuat kondisi ekonomi makro daerah dan asumsi penyusunan APBD, KUA PPAS tahun 2021 telah disusun berdasarkan RKPD Kabupaten Malang tahun 2021 yang membuat kebijakan umum dan prioritas pembangunan Kabupaten Malang tahun 2021 melalui proses perencanaan pembangunan.

KUA dan PPAS dimaksud telah diupayakan untuk mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah Provinsi Jawa Timur, serta berusaha mengakomodasi atas RJPMD Kabupaten Malang tahun 2016-2021. Tiga hal yang menjadi setrategi umum dalam RJPMD dimaksud, yaitu penurunan angka kemiskinan, optimalisasi potensi pariwisata dan penguatan daya dukung lingkungan hidup.

Sedangkan tema pembangunan Kabupaten Malang tahun 2021 yaitu “Mewujudkan Kabupaten Malang Yang Sejahtera, Berdaya Saing Melalui Pembangunan Ekonomi Daerah Sektor Pariwisata Serta Kualitas Daya Dukung Lingkungan Hidup”.

Dimana tema tersebut ditetapkan 5 prioritas pembangunan daerah tahun 2021, meliputi:

1. Peningkatan kwalitas sumber daya manusia melalui pelayanan pendidikan kesehatan yang bermutu dan penanganan masalah kesejahteraan sosial.

2. Peningkatan pembangunan infrastruktur yang merata untuk mendorong aktivitas perekonomian masyarakat.

3. Peningkatan tata kelola pemerintahan dan kwalitas pelayanan publik;

4. Peningkatan nilai tambah ekonomi melalui pengembangan ekonomi masyarakat berbasis pertanian, pariwisata, industri kreatif dan Sektor lain yang berdaya saing.

5. Peningkatan kwalitas lingkungan hidup dan mitigasi bencana.

Perangkaan Kebijakan Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan yang telah di bahas bersama antara Badan Anggaran DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Malang, meliputi;

Pendapatan Daerah Kabupaten Malang di targetkan Rp. 3.750.245.999.184, 84 yang bersumber dari PAD sebesar Rp 715.980.715.184,84 Dana Perimbangan Rp. 2.181.074.754.000,00 lain-lain Pendapatan yang Sah Rp. 853.190.530.000,00

Sementara itu dari sisi Belanja Daerah Kabupaten Malang sebesar Rp 3.858.212.902.723,48 yang terbagi pada Belanja Tidak Langsung Rp 2.229.414.190.944,02. Belanja Langsung Rp 1.628.798.711.779,46.
Dari sisi penerimaan pembiayaan sebesar Rp 121.966.903.538,64.

Sedangkan pengeluaran Pembiayaan pada KUA-PPAS tahun anggaran 2021 sebesar Rp 14.000.000.000,00 dimana untuk penyertaan modal (Investasi) daerah sebesar Rp 13.000.000.000,00 dan untuk pembayaran pokok hutang sebesar Rp 1.000.000.000,00.
Dengan telah dilaksanakan dan persetujuan dan Penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara tahun anggaran 2021 antara pemerintah dan DPRD Kabupaten Malang telah sesuai mekanisme yang berlaku berjalan baik dan lancar.
(alam/agus/jono)